iNewsIndramayu.id - Presiden Jokowi memberi arahan untuk pencabutan izin Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur setelah heboh beredar kasus pencabulan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pencabutan izin itu dimaksudkan agar anak-anak bisa masuk sekolah. Terkait hal itu pula, ia mendesak untuk memperjelas status ponpes tersebut.
“Karena itu atas arahan dari Bapak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi,” ujarnya yang saat ini sebagai Menteri Agama, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir Effendy menyebut bahwa kasus dugaan pencabulan harus dipisahkan dengan operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah karena merupakan dua hal berbeda. Dia pun mendorong agar kepentingan belajar santri dilindungi dan dijamin. Sementara pihak-pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana, telah diproses secara hukum.
“Mereka sudah menyerahkan diri, sudah ditahan ya, sekarang pondoknya biar berjalan normal. Karena itu masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya gitu,” katanya.
Muhadjir mendorong status ponpes dipulihkan. Harapannya para santri tidak khawatir lagi mengenai kepastian status Ponpes Shiddiqiyyah.
“Untuk terjamin itu, maka statusnya harus dipulihkan, baik lembaga maupun anak-anak ini. Orang tua juga merasa nyaman, yang penting harus segera ada perbaikan-perbaikan manajemen di pondok pesantren,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama sempat mewacanakan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Wacana tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi pada santriwati.
Editor : Tomi Indra Priyanto