get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kades di Cirebon Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

DD Tahap II Belum Tuntas, Sisa 10 Desa Dalam Proses Pengajuan ke KPPN

Senin, 22 Agustus 2022 | 22:08 WIB
header img
Gedung Kantor BKD Indramayu bergaya Romawi. (saprorudin)

iNewsIndramayu.id

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu merilis hingga Senin 22 Agustus 2022 pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2022 masih belum tuntas. Sisa 10 desa masih dalam tahap proses pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon. Ke-10 desa dimaksud meliputi tujuh desa regular dan tiga desa mandiri.

Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E melalui PPK SKPKD, Eka Sari Kartika, SE  mengatakan dari 309 desa yang ada di Indramayu dikelompokan menjadi dua desa, desa regular dan desa mandiri. Desa regular sebanyak 283 desa dan desa mandiri ada 26 desa. Dari desa regular dan mandiri itu kata dia, diketahui sebanyak 7 desa regular dan tiga desa mandiri, total 10 desa belum melakukan pencairan DD II.  Sementara desa-desa lainnya sudah tuntas tersalurkan.

Belum disalurkannya DD II bagi 10 desa tersebut sambungnya, karena pengajuan berkasnya terlambat. Namun demikian diupayakan sebelum tanggal 24 Agustus berkasnya sudah  diajukan pihaknya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon.

“Maksimalnya tanggal 24 Agustus berkas pengajuan dari 10 desa sudah masuk ke KPPN Cirebon. Harapannya agar Dana Desa II bisa secepatnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa sesuai APBDes,” kata Eka Sari Kartika, SE didampingi Bendahara PPK SKPKD, Agung Subakti, SIP, di BKD Indramayu, Senin (22/8/2022). 

Menurutnya, Pemerintah Desa bisa menyerap DD dan ADD tidak lepas dari surat yang ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina sebagai syarat salur dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Pemerintah Desa serta kecepatan dari Kepala BKD, Woni Dwinanto yang mengajukan surat permohonan pencairan ke KPPN Cirebon agar desa bisa segera membangun Desa untuk Indramayu yang Bermartabat.

Karena ada sebutan desa regular dan mandiri lanjutnya, maka mekanisme proses pencairannya juga dibedakan. Desa regular dibagi tiga tahap, yakni tahap 1, 2 dan tahap 3 atau 40%, 40 % dan 20%. Sementara desa mandiri dibagi dua tahap yakni tahap 1 dan 2 atau 60% dan 40%.

“Dari 283 desa regular, sebanyak 266 desa sudah mencairkan DD II, total Rp84,5 miliar. Kemudian dari 26 desa mandiri 23 desa sudah mencairkan, total Rp7,9 miliar. Sisa 10 desa masih dalam proses,” sebutnya.

Sementara untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk triwulan II sudah salur ke 299 desa sebesar Rp39,09 miliar dan triwulan III sudah salur untuk 196 desa sebesar Rp25,7 miliar.

Kemudian untuk alokasi anggaran dana desa (ADD) 2022, sudah salur untuk non penghasilan tetap (siltap) bagi 89 desa sebesar Rp6,5 miliar dan untuk siltap  Kuwu,  perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif RT/RW dari Januari hingga Juli sebesar Rp70,8 miliar. 

“Terhitung Januari hingga Juli, siltap sudah salur sebesar Rp70,8 miliar,” tutupnya.

Agung Subakti menambahkan, dasar hukum disalurkannya DD selain berpatokan kepada PMK 190/PMK07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Surat dari KPPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran DD tahap II dan BLT DD 2022 juga Perbup 114/2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan DD 2022. (safaro)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut