get app
inews
Aa Read Next : Bupati Nina: Kerja Sama Perempuan Hebat, Jadikan Indramayu Bermartabat

KPU Indramayu Lakukan Verifikasi Administrai Pencalonan DPD RI Dapil Provinsi Jabar

Kamis, 19 Januari 2023 | 20:36 WIB
header img
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 yang di gelar KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - KPU Kabupaten Indramayu tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat. Vermin itu seiring telah diserahkannya dukungan minimal pemilih pada akhir Desember 2022.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan pihaknya tengah melakukan tahapan rekapitulasi vermin pencalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD RI Dapil Provinsi Jabar.  

Jumlah bakal calon (balon) perseorangan (DPD) Dapil Provinsi Jabar  tercatat  sebanyak 55 orang termasuk balon dari Indramayu yakni H. Abbas Asafah Abdul Jalil. 

Syarat untuk mengikuti kontestasi lima tahunan itu, kata dia, balon harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 5.000 foto kopi (fc) KTP yang tersebar di 50%+1 dari 27 kabupaten/kota di Jabar atau sekira 14 kabupaten/kota. Bukti dukungan itu didaftarkan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bukti dukungan itu kemudian di vermin oleh petugas sejak tanggal 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023.

“Calon perseorangan yang lolos vermin akan langsung mengikuti tahapan verifikasi factual (verfak). Sementara calon perseorangan yang bukti dukungannya kurang atau belum terpenuhi sebanyak 5.000 fc KTP akan mengikuti  vermin perbaikan. Vermin perbaikan dimulai sejak tanggal 16 – 22 Januari 2023 tentunya setelah kekurangan bukti dukungan itu dipenuhi. Selanjutnya hingga batas akhir itu kekurangannya tidak dipenuhi maka calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhui syarat (TMS),” kata Labib sapaan akrabnya di KPU Indramayu, Rabu (18/01/2023).

Menurutnya, dapil pencalonan DPD RI sangat berat bila dibandingkan dengan pencalonan anggota DPR RI. Dapil DPD RI meliputi satu provinsi sementara dapil DPR RI hanya 3 kabupaten/kota.

Dikatakan, mekanisme tahapan pencalonan perseorangan DPD sama seperti kepersertaan partai politik (parpol), ada vermin, vermin perbaikan, verfak dan verfak perbaikan. Semuanya di upload melalui Silon. Oleh karenanya parpol agar bersiap-siap menyiapkan operator dalam rangka pendaftaran calon legislatif, seperti DPD melakukan verifikasi lewat Silon.

“Bukti dukungan percalonan perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD Jabar yang masuk ke KPU Indramayu sebanyak 9.871 fc KTP,” kata dia.

Menurutnya, jumlah calon perseorangan dari dapil Provinsi Jabar sebanyak 55 orang. Jumlah tersebut lanjutnya, paling banyak diantara jumlah calon dari provinsi lainnya di Indonesia, sementara jumlah calon yang terpilih sebagai wakil daerah sama yakni sebanyak 4 orang. 

Artinya kata dia, wakil daerah itu tidak melihat dari provinsi besar dengan jumlah penduduk hingga 45 juta seperti Provinsi Jabar atau provinsi kecil dengan jumlah penduduk sedikit semuanya sama 4 orang.

“Anggota DPD RI baik dari provinsi besar atau kecil jumlahnya sama yakni 4 orang,” sebutnya.

Labib berharap, agar masyarakat tau adanya pencalonan perseorangan itu dan nanti saat ada petugas yang datang untuk melakukan verifikasi factual tidak kaget dan mohon dilayani. Petugas akan mengklarifikasi dukungan yang diberikan dalam bentuk fc KTP terhadap calon DPD. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut