GARUT, iNewsIndramayu.id - Warga yang buang sampah sembarangan di Garut akan dikenakan denda dengan nilai fantastis, yaitu hingga Rp50 juta. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) Enjang Tedi, menyebut denda maksimal mencapai Rp50 juta diberikan sebagai efek jera.
Besaran denda itu, jelas Enjang Tedi, diatur dalam Pasal 70 Perda Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Selain denda, pelaku pembuang sampah sembarangan juga akan dipenjara selama tiga bulan.
"Pasal 70 berbunyi Denda paling banyak Rp50 juta, serta kurungan penjara tiga bulan bagi orang yang buang sampah sembarangan," kata Enjang Tedi di Garut, Jumat (16/6/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Garut itu menilai kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Hal itu dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, saluran drainase, jalan raya, tempat umum dan lainnya.
"Yang paling parah membuang sampah ke sungai. Saya mendapat laporan bahwa aktivitas warga membuang sampah ke sungai lumrah terjadi, contohnya di wilayah Kecamatan Karangpawitan," ucapnya.
Dari laporan yang ia terima, oknum masyarakat di lingkungan Kampung Negla, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan kerap membuang sampah ke sungai. Sampah rumah tangga yang dimasukan ke dalam kantong plastik rutin dibuang ke aliran sungai di wilayah itu oleh oknum masyarakat tanpa merasa bersalah.
"Kejadian serupa ditemukan juga di wilayah Karangpawitan lainnya, ketika sampah rumah tangga dan plastik menumpuk pada aliran sungai," ujarnya.
Kondisi tersebut, jelas melanggar aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan di dalam Perda Garut Nomor 4 Tahun 2014. Dalam Pasal 62 Perda ini, dicantumkan secara jelas larangan membuang sampah sembarangan.
"Bunyinya antara lain bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kali, waduk, situ dan saluran drainase. Kemudian setiap orang dilarang membuang sampah di jalan taman dan tempat umum. Lalu setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Sanksinya, ya di Pasal 70 tadi, terkait denda dan kurungan penjara," paparnya.
Menurut Enjang Tedi, selain faktor rendahnya kesadaran masyarakat, masih adanya aksi buang sampah sembarangan ke sungai disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, Komisi V DPRD Jabar pun mendorong pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
"Perda Garut dan Perda Jabar soal pengelolaan sampah sebetulnya sama. Mulai aturan pengelolaan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir. Sanksinya juga kurang lebih sama. Makanya sosialisasi harus lebih diintensifkan, diperbanyak bank sampah di lingkungan, hingga aktifkan pemilahan sampah," ujarnya.
Enjang Tedi pun menyosialisasikan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengolaan sampah. Ia mengatakan, tujuan Perda Jabar yang tengah gencar disosialisasikan memiliki tujuan yang sama pula dengan Perda Garut.
"Pertama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kedua meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan ketiga mengubah sampah yang semula sumber masalah menjadi sumber daya yang menguntungkan dari segi ekonomi," katanya.
Ia mengungkapkan, Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2016 tersebut muncul karena dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan sampah di kawasan perkotaan. Selain itu, produksi sampah pun meningkat seiring laju pertumbuhan penduduk, pola konsumsi meningkat, hingga gaya hidup.
"Yang paling banyak adalah sampah rumah tangga. Menurut pemaparan Dinas LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten Garut, setiap bulan sampah yang diproduksi di Garut itu mencapai 1.200 ton, sementara yang bisa diangkut oleh pemerintah hanya berkisar 250 ton saja. Tentunya persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri, melainkan juga masyarakat secara umum, hingga para pelaku usaha," urainya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto