GARUT, iNewsIndramayu.id - Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, berinisial Y ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah buron selama dua bulan. Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) itu ditangkap di salah satu hotel Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023).
"Ditangkap di Oyo Life Puri Asoka Guest House, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah kurang lebih selama dua bulan melarikan diri usai kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka kami tetapkan sebagai DPO pada 11 September 2023 lalu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," kata Kasi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul, Selasa (21/11/2023).
Jaya menyebut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,36 miliar. Ia pun mengungkap modus operandi yang dilakukan Y.
"Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang," ujarnya.
Di kasus dugaan korupsi itu, sebanyak 83 saksi telah diperiksa oleh Kejari Garut. Beberapa saksi yang dimintai keterangan terdiri dari perangkat desa, BPD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut, BPKAD, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, auditor, hingga ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.
Usai ditangkap, Y dititipkan di Lapas Kelas IIB Garut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya selama 20 hari ke depan. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junction Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," sebut Jaya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto