Indramayu - Penolakan terkait aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat mengenai skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun juga diutarakan oleh kalangan buruh di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Gasbumi FSBMigas-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI tersebut seakan terlalu dipaksakan.
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat JHT, dinilai memberatkan buruh yang kehilangan pekerjaan. Pasalnya klaim dana JHT baru bisa dilakukan tatkala peserta BPJamsostek memasuki usia 56 tahun.
"Kalau untuk klaim JHT harus diumur 56 tahun kita juga kurang setuju. Namanya juga buruh, kerjanya belum tentu sampai usia 56 tahun. Ketika di tengah jalan kita di PHK bekerja, masa untuk mengklaim nunggu sampai 56 tahun. Seakan-akan menteri memaksakan banget," tandas Hadi saat dihubungi MNC Portal melalui telepon, Selasa (15/2/2022).
Dia juga menyebut, bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kezaliman. Seharusnya, dikatakan Hadi, menteri tenaga kerja membuat aturan yang jangan merugikan kaum buruh.
"Keinginan kami kaum buruh, masih tetap pakai aturan lama, klaim BPJS Ketenagakerjaan boleh diklaim dengan catatan sudah tidak lagi bekerja," kata Dia.
Hadi menilai, alasan Menteri Tenaga Kerja membuat aturan itu karena banyaknya pekerja yang mengklaim dana JHT dan ternyata ia masih bekerja.
"Sebenarnya menteri tenaga kerja gak usah membuat aturan itu. Tinggal fungsi pengawasannya saja diperketat, pekerja sebelum umur 56 boleh diklaim asal benar-benar sudah tidak bekerja," ujar Dia.
Editor : Tomi Indra Priyanto