get app
inews
Aa Text
Read Next : Polytama Kembali Raih Penghargaan Zero Accident Award Tahun 2024

Pengusaha Jangan Nakal, Hero Ingatkan Penimbun Diancam Pasal Berlapis

Rabu, 23 Februari 2022 | 18:13 WIB
header img
Ratusan masyarakat Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyerbu operasi pasar minyak goreng murah yang dilakukan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron di Pasar Daerah Jatibarang. (saprorudin)

Indramayu,

Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Ir. H.E Herman Khaeron, M.Si mengingatkan para pengusaha   jangan berbuat nakal hingga melakukan penimbunan minyak goreng disaat kelangkaan. Perilaku itu kata Hero sapaan akrabnya selain membuat rakyat susah karena langka dan mahal juga diancam pasal berlapis.

Penimbun kata dia bisa dikenakan  pasal berlapis  baik berdasarkan UU Nomor 5/1999  tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan maupun UU  Nomor 18/2012 tentang Pangan.

“Didalam UU tersebut ada pasal yang mengancam bagi penimbun bahkan bukan hanya sanksi pencabutan izin tapi juga diberikan sanksi pidana apalagi penimbunan yang membuat harga melambung tinggi dan langka dipasaran,” kata Hero saat melakukan operasi pasar minyak goreng murah  di Pasar Daerah (PD) Jatibarang, Selasa (23/2/2022).  

Sanksi pidana bagi penimbun sambungnya, pernah diterapkan kepada pengusaha nakal yang menimbun daging, beras.

“Karena ulahnya sehingga komoditas publik itu langka dan menjadi mahal,” tegas pendiri Hero Center ini.

Hero menambahkan, secara rasional produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di Indonesia berkisar antara 45-50 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 17 juta ton per tahun. Melihat selisih antara hasil produksi dan kebutuhan yang ada masa sih kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi.

Ia tidak menampik melonjaknya harga CPO karena terintegrasi harga internasional dan harga internasional saat ini sedang tinggi.

Menurutnya, karena harga internasional sedang tinggi otomatis  harga terkatrol naik.

“Kita tidak bisa intervensi langsung karena negara hanya menguasai 5 persen. Imbasnya harga dipasaran meningkat, kemudian keluar Permendagri Nomor 6 Tahun 2022 dan para pengusaha CPO menarik rem,” kata dia.  

“Para pengusaha CPO sudah mendapatkan banyak untung, idealnya kalau saat ini masyarakat sedang susah mereka diharapkan menekan harga CPO di dalam negeri,” harap Anggota Komis VI DPR RI dari Dapil Jabar 8 ini. (safaro)

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut