Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Ir. H.E Herman Khaeron, M.Si mengingatkan para pengusaha jangan berbuat nakal hingga melakukan penimbunan minyak goreng disaat kelangkaan. Perilaku itu kata Hero sapaan akrabnya selain membuat rakyat susah karena langka dan mahal juga diancam pasal berlapis.
Penimbun kata dia bisa dikenakan pasal berlapis baik berdasarkan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan maupun UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
“Didalam UU tersebut ada pasal yang mengancam bagi penimbun bahkan bukan hanya sanksi pencabutan izin tapi juga diberikan sanksi pidana apalagi penimbunan yang membuat harga melambung tinggi dan langka dipasaran,” kata Hero saat melakukan operasi pasar minyak goreng murah di Pasar Daerah (PD) Jatibarang, Selasa (23/2/2022).
Sanksi pidana bagi penimbun sambungnya, pernah diterapkan kepada pengusaha nakal yang menimbun daging, beras.
“Karena ulahnya sehingga komoditas publik itu langka dan menjadi mahal,” tegas pendiri Hero Center ini.
Hero menambahkan, secara rasional produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit di Indonesia berkisar antara 45-50 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 17 juta ton per tahun. Melihat selisih antara hasil produksi dan kebutuhan yang ada masa sih kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi.
Ia tidak menampik melonjaknya harga CPO karena terintegrasi harga internasional dan harga internasional saat ini sedang tinggi.
Menurutnya, karena harga internasional sedang tinggi otomatis harga terkatrol naik.
“Kita tidak bisa intervensi langsung karena negara hanya menguasai 5 persen. Imbasnya harga dipasaran meningkat, kemudian keluar Permendagri Nomor 6 Tahun 2022 dan para pengusaha CPO menarik rem,” kata dia.
“Para pengusaha CPO sudah mendapatkan banyak untung, idealnya kalau saat ini masyarakat sedang susah mereka diharapkan menekan harga CPO di dalam negeri,” harap Anggota Komis VI DPR RI dari Dapil Jabar 8 ini. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto