INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Sebuah kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, tertabrak kereta api barang, di perlintasan berpalang pintu Haurgeulis, Indramayu, Selasa (2/7/2024) dini hari.
Belum diketahui secara pasti penyebab kejadian tersebut. Namun, dugaan sementara kendaraan Damkar yang akan melakukan aktivitas pemadaman di Kecamatan Gantar, mengalami mogok mesin saat berada di perlintasan kereta api.
Bedasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian mobil Damkar terlihat berhenti melintang di perlintasan. Ketika ada kereta api barang melintas dari Cirebon menuju arah Jakarta, ternyata mobil tak kunjung bergerak.
Brak! Tabrakan pun tak bisa dihindari. Bahkan, mobil Damkar terseret hingga beberapa meter.
Warga berupaya melihat kalau-kalau ada korban di dalam mobil tersebut. Alhamdulillah, pengemudi dan penumpang kendaraan diduga telah terlebih dahulu menyelamatkan diri.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, saat itu mobil Damkar dengan penumpang lima orang tengah menuju Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar, untuk melakukan aktivitas pemadaman.
Namun saat melintas di perlintasan kereta api Haurgeulis, mobil mogok akibat di depannya ada becak motor (cator) yang berjalan perlahan.
“Kejadian sekitar jam 01.45. Saat itu kendaraan memang hendak melakukan pemadaman. Pas sampai di perlintasan, di depan mobil ada cator, sementara beberapa saat dari arah Cirebon meluncur kereta api barang. Mobil Damkar pun mati, dan penumpangnya langsung menyelamatkan diri,” ujar Teguh.
Beruntung lima orang petugas pemadam kebakaran selamat, karena sudah terlebih dahulu menyelamatkan diri.
Sementara berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari pihak kereta api, dilaporkan bahwa mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Terdapat kerusakan pada sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan perjalanan kereta api terhambat.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad.
Rokhmad menjelaskan, hal tadi telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dimana pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, tambah dia, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut, di antaranya berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto