iNewsIndramayu.id – Sidang paripurna yang dijadwalkan untuk mengambil keputusan mengenai RUU Pilkada yang berencana mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada, akhirnya dibatalkan.
Sidang ini seharusnya digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024, namun gagal dilanjutkan karena banyak anggota DPR yang belum hadir, menyebabkan rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR, rapat paripurna yang hendak mengambil keputusan harus memenuhi aturan kuorum.
“Setelah diskors sampai 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco sebelumnya telah menunda pembukaan rapat selama 30 menit dengan harapan peserta rapat akan memenuhi kuorum.
Namun, hingga batas waktu tersebut, ruang rapat tetap tidak terisi dengan cukup anggota, sehingga rapat terpaksa dibatalkan.
“Sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit,” kata Dasco di ruang rapat paripurna.
Hingga saat ini, politisi dari Partai Gerindra itu belum bisa memastikan kapan sidang paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang.
Menurut Dasco, jumlah anggota Fraksi Gerindra yang hadir hanya 10 orang.
“Di Fraksi Gerindra ada 10,” tegasnya.
Sidang paripurna ini dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada yang berusaha menganulir putusan MK.
MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Gelora dan Partai Buruh terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah, di mana partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengajukan calon di Pilkada.
Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Sidang Panja Baleg DPR yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyepakati bahwa putusan MK ini hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, tetap merujuk pada aturan lama yang mengharuskan partai memiliki minimal 22 kursi untuk dapat mengusung calon kepala daerah.
Selain itu, Panja juga menyetujui bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada tidak akan mengikuti putusan MK yang dirilis pada Selasa (20/8/2024), tetapi akan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia minimal dihitung sejak pelantikan.***
Editor : Tomi Indra Priyanto