INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Ratusan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Rabu, 11 Desember 2024.
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Indramayu Tahun 2025, sebesar 20-30 persen dan berlakukan upah sektor minyak dan gas (migas) Indramayu dengan kenaikan 25 persen serta menolak kenaikan PPN 12 persen dan cabut program Tapera.
Menurut Ketua KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiandi, mengatakan bahwa tuntutan aksi hari ini pihaknya menuntut agar segera dilakukannya sidang upah minimun sektor Kabupaten Indramayu.
"Di mana sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja belum ada kabar terkait kapan sidang itu akan dilakukan," ungkap Hadi Haris Kiandi.
Hadi mengatakan, massa aksi meminta pemerintah menaikan UMK di Indramayu sebesar 25 hingga 30 persen.
"Besaran sebelumnya itu sekitar Rp4.150.000 untuk upah minimum sektor. Di tahun ini, karena diadakan kembali upah minimum sektor kabupaten, maka kami melalui wadah gabungan serikat buruh migas Indonesia Indramayu ini meminta agar kenaikan upah minuman sektor naik sebesar 25 sampai 30 persen," katanya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, alasan tuntutan para buruh tersebut, karena UMK saat ini tidak sesuai dengan adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kenapa hari ini kita meminta kenaikan sebesar 20 sampai 30 persen. Karena naiknya 6,5 persen (UMK) itu menurut kami tidak sesuai dengan adanya kenaikan PPN. Nanti kita akan dipotong-potong untuk masalah itu, maka dari situ kita menolak terkait keputusan presiden yang kemarin dikeluarkan oleh menteri sebesar 6,5 persen," jelasnya.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa yang dipicu oleh massa aksi yang memaksa masuk ke dalam kantor untuk menemui perwakilan dari Disnaker Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto