get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Cuan Dari Bersihkan Motor Para Pemudik di Rest Area Lohbener Indramayu

Polytama : Penjualan Besi Scrap Sesuai Aturan Untuk Pemberdayaan Pengusaha Lokal Indramayu

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:19 WIB
header img
Polytama menegaskan penjualan besi scrap telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku

INDRAMAYU,iNEWS.ID - Menanggapi isu yang berkembang di beberapa media terkait Penjualan Besi Scrap.

 

Polytama menegaskan penjualan besi scrap telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. 

 

Perusahaan selama ini telah memastikan bahwa proses tersebut tidak melanggar regulasi, mengingat besi scrap bukan lagi merupakan aset perusahaan, melainkan limbah atau sampah yang tidak memiliki nilai sebagai aset tetap. Oleh karena itu, mekanisme penjualannya tidak tunduk pada aturan yang berlaku untuk pelelangan aset.

 

Polytama bukan perusahaan BUMN, sehingga memiliki keleluasaan dalam menentukan kebijakan bisnisnya, termasuk dalam hal pengelolaan dan penjualan limbah produksi seperti besi scrap. Seluruh proses penjualan besi scrap telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.

 

“Polytama selalu menjalankan kegiatan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh mekanisme penjualan besi scrap dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan”ujar Dwinanto Kurniawan selaku Direktur Polytama Propindo. 

 

Selain itu demi menjaga transparansi dalam proses penjualan, Polytama juga telah bekerja sama dengan masyarakat lokal. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam melibatkan komunitas sekitar serta memastikan bahwa proses penjualan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu, penting untuk ditegaskan bahwa besi scrap atau sampah besi bukan merupakan aset negara. Karena itu, tidak ada kewajiban khusus yang mengharuskan penjualan besi scrap melalui prosedur yang diberlakukan untuk aset negara.

 

Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjualan besi scrap oleh Polytama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab.

 

Besi scrap bukanlah limbah B3 atau limbah yang tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, besi scrap tidak termasuk dalam kategori limbah B3.

 

Material ini masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor industri, sehingga tidak dapat disamakan dengan limbah yang harus dimusnahkan.

 

Pemanfaatan besi scrap dalam industri daur ulang merupakan praktik yang sah dan telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan menjual besi scrap tidak sesuai prosedur tidak benar.

 

Penjualan besi scrap dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan transaksi langsung tanpa prosedur. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan pengusaha lokal dengan memberdayakan mereka dalam ekosistem industri yang berkelanjutan.

 

Polytama kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua aktivitas perusahaan, termasuk pengelolaan dan penjualan besi scrap, dilakukan dengan mematuhi regulasi lingkungan dan industri yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan penjualan besi scrap ini didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, Polytama memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk pengelolaan besi scrap, dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.

 

Sebagai tambahan informasi, dalam hal pengelolaan lingkungan, perusahaan telah mendapat Penghargaan PROPER Emas 5 tahun berturut-turut atas upaya dalam menerapkan kebijakan lingkungan yang berdampak positif, baik secara internal maupun eksternal. 

 

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Perusahaan juga terus memperkuat pengelolaan lingkungan dalam kegiatan operasionalnya.***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut