Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dikenai Sanksi Belajar 3 Bulan di Kemendagri
INDRAMAYU, iNews.id– Perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Lebaran 2025 kini berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi atas kepergiannya ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri.
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan ke depan di lingkungan Kemendagri. Dalam masa tersebut, Lucky diwajibkan hadir minimal satu kali dalam sepekan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
“Nah karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Selasa (22/4/2025).
Bima menyampaikan, sanksi ini dijatuhkan usai dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terhadap Lucky dan sepuluh orang saksi. Hasilnya, terungkap bahwa Lucky tidak mengetahui aturan soal kewajiban mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, meskipun tidak dalam urusan dinas.
“Dari pemeriksaan dilakukan kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, manapun, dengan tujuan apa pun,” jelas Bima.
Bima juga menegaskan tidak ditemukan adanya penggunaan anggaran daerah dalam perjalanan ke Jepang tersebut.
“Yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tambahnya.
Meski dijatuhi sanksi, Lucky tetap menjabat sebagai bupati dan diperbolehkan menjalankan tugas-tugas pemerintahan di daerah, selama program pendalaman berlangsung.
“Jadi Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.(Joni)
Editor : Tomi Indra Priyanto