get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Indramayu Gelar Buka Bersama dengan PKS di Pendopo

Buntut Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sanksi Kemendagri, Begini Kata NasDem Indramayu

Rabu, 23 April 2025 | 13:10 WIB
header img
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNews.id - Buntut pelesiran ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perwakilan fraksi Partai NasDem Indramayu angkat bicara, Rabu (23/4/2025).

Sekretaris Partai NasDem DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hadi Sutrisno, menanggapi dingin sanksi yang diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim oleh Kemendagri.

Taufik Hadi Sutrisno mengapresiasi kepada Kemendagri bahwa sanksi yang diterima oleh Bupati Lucky Hakim sudah resmi, sehingga terjawab sudah pertanyaan dari masyarakat. 

Menurutnya, bahwa Lucky Hakim dijatuhkan sanksi oleh Kemendagri berupa magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di sana. 

Lucky Hakim mendapat sanksi magang karena berlibur ke Jepang selama libur Lebaran tanpa mengantongi izin Kemendagri. 

"Alhamdulillah putusan ini sudah ditetapkan oleh Kemendagri yang memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan," ucapnya.

Lucky Hakim mendapatkan sanksi dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri. 

Taufik menegaskan bahwa Lucky Hakim bakal menjalani sanksi tersebut mulai pekan depan. Yang artinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri. 

"Di sana nanti bupati diminta oleh Kemendagri untuk mengikuti kegiatan yang ada di Kemendagri, termasuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri," jelasnya. 

Dalam sanksi itu, Lucky Hakim mesti hadir langsung mengikuti kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kemendagri. 

"Sekarang sudah jelas, tidak ada lagi masyarakat bertanya tanya apa dan bagaimana sanksinya?" tambahnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bangga dengan sikap tegas Bupati Lucky Hakim yang sudah mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.

Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 77 ayat 2.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.

Lucky Hakim sendiri telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin. 

"Satu hal yang kami banggakan kepada Lucky, selain dia mengaku salah, liburan ke Jepang pun tidak menggunakan anggaran daerah," katanya. 

"Yang kami banggakannya lagi terhadap kepemimpinan Bupati Lucky adalah baru-baru ini dia telah memutuskan dengan tegas menolak pembelian mobil dinas termasuk pembangunan rumah dinas bupati yang nilainya cukup fantastis yakni Rp5 miliar," sambungnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem Indramayu, Sri Wahyuni Utami Herman, mengatakan bahwa Lucky Hakim siap menerima apapun sanksi yang diberikan oleh Kemendagri.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat saya secara pribadi, buat bupati juga buat para bupati kepala daerah wali kota yang lainnya di Indonesia, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya. 

Sebagai kader Partai NasDem, Sri mendukung dan juga mensupport kepada Bupati Indramayu yang juga merupakan Ketua DPD Partai NasDem Indramayu, untuk bisa menjalankan sanksi yang harus diterima dengan sebaik-baiknya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut