get app
inews
Aa Text
Read Next : TACB Indramayu Sesalkan Perubahan Warna Pendopo Kecamatan Sindang

Pesta Miras Berujung Petaka, Dua Pelaku Tega Bunuh Temannya Sendiri di Indramayu

Senin, 26 Mei 2025 | 18:24 WIB
header img
Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNews.id - Pesta minuman keras (miras) berujung petaka, dua pelaku tega menghabisi nyawa temannya sendiri di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Akan tetapi, kurang dari 24 jam para pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Resmob Polres indramayu di tempat persembunyiannya. Di hadapan polisi para pelaku mengaku dendam terhadap korban.

Pelaku berinisial T dan M merupakan warga Kecamatan Tukdana yang berhasil digelandang oleh petugas dari Polres Indramayu, karena melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Kedua pelaku tega mengeroyok secara membabi buta kepada korban karena dipicu dendam. Di hadapan polisi tersangka mengaku beberapa kali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Sewaktu pesta miras di tempat hajatan, saat kejadian pelaku mengajak meminum miras kepada korban, namun kemudian pelaku nekad memukuli korban secara membabi buta di area pesawahan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setiyawan Wibowo, mengatakan sebelumnya pelaku dan korban sama-sama minum miras di sebuah pesta hajatan.

"Kemudian terjadi gesekan hingga terjadi penganiyaan, korban sempat diinjak- injak di area pesawahan hingga mengalami luka parah di bagian kepala," terang AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Makopolres Indramayu, Senin (26/5/2025).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penyidikan di Mapolres Indramayu.

"Mereka terancam dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara, terkait perbuatannya penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia," ujar Ari.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (23/5/2025) di area pesawahan di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Saat itu, korban dianiaya secara membabi buta oleh pelaku, hingga mengakibatkan korban bersimbah darah dan meregang nyawa di lokasi kejadian. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut