Pemkab Indramayu Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB untuk Lahan Pangan dan Ternak
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengandung unsur kenaikan pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan pangan dan ternak.
Perubahan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu poin penting evaluasi itu adalah kewajiban penerapan sistem tarif tunggal (single tarif) dalam pengenaan PBB, menggantikan sistem tarif bertingkat (multi tarif) yang berlaku sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa penerapan tarif 0,4 persen bagi lahan pangan dan ternak merupakan bentuk penyesuaian dari tarif tunggal PBB sebesar 0,45 persen. Tarif ini justru lebih rendah dan proporsional jika dibandingkan dengan lahan umum.
"Penetapan tarif PBB sebesar 0,4 persen untuk lahan pangan dan ternak bukan kenaikan. Ini merupakan bentuk penyesuaian karena sebelumnya berlaku multi tarif berdasarkan nilai NJOP," ujar Amrullah, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia merinci, sebelumnya tarif PBB dikenakan secara bertingkat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
Dalam Perda yang baru, tarif tunggal diberlakukan dan tarif khusus 0,4 persen untuk lahan pangan dan ternak dipilih agar tetap adil dan tidak memberatkan petani.
Amrullah memberikan simulasi untuk membuktikan bahwa tidak ada kenaikan beban pajak:
- Sebelum perubahan:
Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000
PBB = NJOP x NJKP (100%) x tarif 0,1% = Rp13.041.000 x 0,1% = Rp13.041
- Setelah perubahan:
Luas lahan: 483 m², NJOP: Rp27.000/m² → Total NJOP: Rp13.041.000
PBB = NJOP x NJKP (25%) x tarif 0,4% = Rp3.260.250 x 0,4% = Rp13.041
"Dari simulasi itu jelas terlihat, meskipun tarif berubah, nilai akhir PBB yang dibayarkan tetap sama," tegas Amrullah.
Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada perubahan atau kenaikan tarif PBB kecuali jika terjadi perubahan fungsi lahan, seperti alih fungsi dari pertanian menjadi lahan komersial.
“Jadi perlu diluruskan, Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tidak menimbulkan kenaikan. Kecuali memang lahan tersebut sudah berubah fungsi,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto