Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Digugat dalam Sengketa Tanah
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kasus sengketa tanah warisan yang melibatkan seorang anak di bawah umur, Zaki Fasa Idah (12), terus menjadi perhatian publik. Siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini, harus berhadapan dengan hukum karena digugat oleh kakeknya sendiri.
Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu. Tanah yang disengketakan diketahui telah lama menjadi tempat tinggal Zaki bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto, dan kakaknya, Heryatno (20).
Persoalan bermula setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu. Tak lama setelah itu, sang kakek melayangkan gugatan kepemilikan atas tanah yang selama ini ditempati keluarga kecil tersebut.
Kuasa hukum pihak penggugat, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan alasan Zaki ikut dicantumkan dalam daftar tergugat meski masih berusia di bawah umur.
“Zaki turut menempati objek sengketa, maka sesuai ketentuan hukum perdata, dia tetap harus dicantumkan dalam gugatan. Jika tidak, maka gugatan dapat dianggap cacat formil karena tidak menyertakan seluruh pihak yang menempati tanah tersebut,” ujar Ade saat ditemui di kantornya di Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ade menegaskan bahwa anak-anak tidak memiliki kecakapan hukum untuk bertanggung jawab secara mandiri. Oleh karena itu, dalam gugatan tersebut, Zaki diwakili oleh ibunya sebagai wali.
“Dalam surat kuasa kami, tergugat atas nama Zaki Fasa Idah diwakili oleh ibunya, Rastiah. Ini merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa orang tua atau wali bertanggung jawab atas perbuatan hukum anak di bawah umur yang berada dalam pengawasan mereka,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum perdata, anak di bawah umur adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah, sehingga tanggung jawab hukum tetap berada di tangan orang tua atau wali.
Di sisi lain, Ade mengungkapkan bahwa pihak nenek sebenarnya telah berusaha menempuh jalur damai, namun upaya tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan yang dicapai.
“Karena tidak ada titik temu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi isu pengurugan tanah yang menutup akses ke rumah Zaki, kuasa hukum penggugat lainnya, Saprudin, membantah bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menekan atau mengintimidasi.
“Pengurugan itu bukan untuk menghalangi mereka. Tujuannya murni untuk pemadatan tanah agar lebih tinggi guna mencegah banjir rob,” ujar Saprudin.
Ia juga menyebutkan bahwa pengurugan dilakukan atas dasar pernyataan Heryatno, kakak Zaki, yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan rumah. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto