get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Sirojudin: Rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu di Semarang Dibatalkan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:37 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Undangan Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu yang sempat beredar di media sosial menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, rapat tersebut rencananya akan digelar di salah satu hotel mewah di Semarang, Jawa Tengah.

Masyarakat menilai, pelaksanaan rapat di luar daerah justru bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran. Alih-alih berhemat, kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.

DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadwalkan rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diagendakan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, membenarkan adanya surat undangan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa rapat di Semarang itu akhirnya dibatalkan. Waktu dan materi rapat tetap sama, namun lokasi pelaksanaan dialihkan kembali ke Indramayu.

"Senin kemarin, setelah seminggu saya pulang dari Bali, saya langsung tandatangani surat itu," ujar Sirojudin, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia mengaku tidak menyadari isi surat yang ditandatanganinya karena ditumpuk bersama dokumen lain. Ia baru menyadarinya setelah diingatkan oleh stafnya.

"Saya baru ngeh ketika staf saya ngomong, ‘Pak Ketua, ini nanti ada acara di Semarang dengan TAPD.’ Saya langsung bilang, nggak setuju kalau yang seperti ini. Tetap dibahas di sini saja," tegasnya.

Sayangnya, surat undangan tersebut sudah lebih dulu tersebar. Namun kini, menurut Sirojudin, surat itu telah resmi dicabut.

"Karena saya orang yang tidak setuju jika pembahasan dilakukan di luar daerah. Keluar daerah itu hanya untuk kunjungan kerja, sementara pembahasan bisa dilakukan di sini karena kita punya gedung sendiri," jelasnya.

Sirojudin menambahkan, surat tersebut memang ditandatanganinya bersamaan dengan sejumlah surat lainnya. Ia menyebut, agenda pembahasan hanya memiliki waktu empat hari, dengan tenggat hingga 8 Agustus 2025 untuk pengesahan. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut