Polres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Tersangka AMS Terancam 15 Tahun Penjara
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan Putri Apriyani (24) yang dilakukan oleh oknum mantan polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga (AMS).
Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Setelah melakukan aksi keji tersebut, AMS kabur dan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa AMS telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian dan kini berstatus sebagai tersangka.
“Sebelumnya, AMS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2025. Setelah ditangkap di Dompu, NTB, tersangka langsung dipulangkan ke Indramayu. Alhamdulillah, pada Selasa pagi sekitar waktu subuh, tersangka sudah berada di Polres Indramayu,” ujar Fajar, Selasa, 26 Agustus 2025.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga unit handphone, satu unit CCTV, satu buku tabungan, satu dompet, dua unit sepeda motor, satu KTP, dan satu kartu ATM.
“Untuk saat ini, penyidik masih terus mendalami motif di balik pembunuhan yang dilakukan tersangka AMS. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto