Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani dengan tersangka Alvian Maulana Sinaga, yang semula dijadwalkan digelar hari ini, Selasa, 9 September 2025, ditunda hingga Jumat mendatang.
Toni RM, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga sudah meluangkan waktu khusus untuk hadir dan mengawal jalannya rekonstruksi.
“Ya, sangat kecewa. Sejak pagi saya sudah siapkan waktu khusus bersama keluarga korban untuk mengikuti rekonstruksi, tapi ternyata ditunda,” ujar Toni.
Penundaan ini dijelaskan penyidik karena Kasat Reskrim Polres Indramayu sedang berada di Bandung, tepatnya di Polda Jawa Barat.
Toni menegaskan bahwa rekonstruksi penting dilakukan untuk memperjelas pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka Alvian diduga sudah memiliki niat membunuh korban setelah cekcok terkait uang.
“Tersangka Alvian awalnya bertengkar karena uang tidak bisa dikembalikan, lalu saat melihat korban tidur, timbul niat membunuh. Setelah itu ada rencana bunuh diri. Ini jelas menunjukkan adanya perencanaan,” kata Toni.
Atas dasar itu, Toni mendesak penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menurut saya terang bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Tinggal keberanian Kapolres menerapkan pasal 340 terhadap mantan anggotanya. Apalagi ini kejam sekali, korban sudah diambil uangnya, dibunuh, lalu dibakar pula,” tambahnya.
Polisi memutuskan rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Polres Indramayu, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), guna menghindari potensi kericuhan.
“Kendati begitu, saya menegaskan keluarga korban tetap memiliki hak untuk hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi. Agenda rekonstruksi ulang akan dilakukan Jumat mendatang dengan menghadirkan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Toni menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pasal pembunuhan berencana benar-benar diterapkan kepada tersangka. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto