Tersangka Eks Polisi Dapat Perlakuan Khusus? Keluarga Korban Geram Rekontruksi Ditunda
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Mereka menilai tersangka, Alvian Maulana Sinaga, yang merupakan eks anggota Polres Indramayu, diperlakukan secara istimewa dibanding pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman.
Salah satu keluarga korban, Muhammad Tamsin, mengungkapkan hal tersebut setelah rekonstruksi kasus yang dijadwalkan pada Selasa, 9 September 2025 batal digelar.
“Apa bedanya dengan yang di Paoman itu sama-sama kejinya. Tapi tersangka ini kayak di anak emaskan. Pelaku yang di Paoman mukanya babak belur, kakinya bolong. Kalau ini bersih, glowing,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tamsin juga menegaskan keluarga korban menuntut agar tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Harapannya seperti yang disampaikan pengacara kami, pasal 340 harus diterapkan. Kalau polisi pakai pasal itu, berarti tidak melindungi anggotanya sendiri,” tegasnya.
Keluarga berencana tetap hadir dalam rekonstruksi yang dijadwalkan ulang pada Jumat, 12 September 2025, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto