get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Pengacara Korban Pembunuhan Putri Apriyani Desak Polisi Jerat Bripda Alvian dengan Pasal 340 KUHP

Rabu, 10 September 2025 | 14:29 WIB
header img
Pengacara korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM saat ditemui di Polres Indramayu, Selasa, 9 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pengacara korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM, mendesak pihak kepolisian untuk menjerat tersangka Alvian Maulana Sinaga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang merupakan mantan anggota Polres Indramayu, ditangkap setelah membunuh dan membakar korban di kosan korban pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Toni menilai tindakan Alvian sudah memenuhi unsur perencanaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pikiran membunuh muncul setelah keributan masalah uang. Dia tidur dulu, lalu bangun pukul 03.30 dan melihat Putri sedang tidur. Dari situ dia memutuskan untuk menghabisi nyawa Putri. Itu jelas rencana,” tegas Toni saat ditemui di Mapolres Indramayu, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Toni, apabila hanya menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, hukuman maksimal hanya 15 tahun penjara.

“Keluarga menolak jika hanya 338. Dengan cara yang sadis, korban diambil uangnya, dibunuh, lalu dibakar. Minimal pelaku harus dihukum seumur hidup, maksimalnya hukuman mati,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan mengawal jalannya rekonstruksi yang dijadwalkan ulang Jumat, 12 September 2025, untuk memastikan penerapan pasal yang tepat. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut