Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Indramayu Akui soal Keterbatasan Armada Pengangkut Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Korban Pembunuhan Putri Apriyani Desak Polisi Jerat Bripda Alvian dengan Pasal 340 KUHP

Rabu, 10 September 2025 | 14:29 WIB
  • author Wahyu Topami
Pengacara Korban Pembunuhan Putri Apriyani Desak Polisi Jerat Bripda Alvian dengan Pasal 340 KUHP
Pengacara korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM saat ditemui di Polres Indramayu, Selasa, 9 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pengacara korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM, mendesak pihak kepolisian untuk menjerat tersangka Alvian Maulana Sinaga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang merupakan mantan anggota Polres Indramayu, ditangkap setelah membunuh dan membakar korban di kosan korban pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Toni menilai tindakan Alvian sudah memenuhi unsur perencanaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pikiran membunuh muncul setelah keributan masalah uang. Dia tidur dulu, lalu bangun pukul 03.30 dan melihat Putri sedang tidur. Dari situ dia memutuskan untuk menghabisi nyawa Putri. Itu jelas rencana,” tegas Toni saat ditemui di Mapolres Indramayu, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Toni, apabila hanya menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, hukuman maksimal hanya 15 tahun penjara.

“Keluarga menolak jika hanya 338. Dengan cara yang sadis, korban diambil uangnya, dibunuh, lalu dibakar. Minimal pelaku harus dihukum seumur hidup, maksimalnya hukuman mati,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan mengawal jalannya rekonstruksi yang dijadwalkan ulang Jumat, 12 September 2025, untuk memastikan penerapan pasal yang tepat. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut