Wamen Dahnir Anzhar: Masa Tunggu Haji Akan Disamaratakan 26 Tahun
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnir Anzhar Simanjuntak, memastikan bahwa kuota haji Indonesia tahun ini tetap sebanyak 221.000 jemaah. Namun, ia menegaskan mekanisme pembagian kuota ke daerah akan kembali mengikuti aturan undang-undang, sehingga tidak lagi menimbulkan disparitas waktu tunggu antar daerah.
“Masalah kuota tetap 221.000. Hanya saja, pembagian ke daerah harus merujuk pada undang-undang, berdasarkan jumlah daftar tunggu. Dengan pendekatan ini, seluruh Indonesia akan sama, yaitu sekitar 26 tahun masa tunggunya,” kata Dahnir saat meninjau Embarkasi Haji Jawa Barat di Indramayu, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menilai kebijakan pembagian kuota selama ini kerap menyimpang dari undang-undang. Akibatnya, terdapat daerah dengan masa tunggu haji hingga 30–48 tahun, sementara daerah lain relatif lebih singkat.
“Selama ini penentuan kuota tidak merujuk pada undang-undang. Itu sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2022 hingga 2024. Kami ingin menghentikan tradisi pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Dahnir menambahkan, langkah ini tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga memastikan transparansi dalam pelayanan kepada calon jemaah haji. Ia menyebutkan perubahan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk membenahi tata kelola keberangkatan haji. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto