Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Berantas Rokok Ilegal, Sebanyak 1,6 Juta Batang Diamankan Petugas
INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indramayu terus digencarkan. Sinergi antara Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil membuahkan hasil signifikan sepanjang tahun 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan berdasarkan laporan hingga bulan September 2025, petugas gabungan telah menegah sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jendral Bea Cukai dengan teman-teman di Kabupaten Indramayu, khususnya Satpol PP, dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Abdul, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, sejak awal tahun hingga September 2025, pihaknya telah memperoleh keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait penetapan barang milik negara yang dapat dimusnahkan.
“Artinya, seluruh barang bukti tersebut sudah melalui proses hukum dan siap untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Terkait jumlah rokok yang diamankan, ia mengakui bahwa angkanya tergolong tinggi.
“Di tahun 2025 ini alhamdulillah kita bisa menegah rokok ilegal sebanyak 1,6 juta batang. Saya rasa ini cukup tinggi,” katanya.
Namun, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan masih adanya peredaran rokok ilegal di sejumlah titik.
“Beberapa tempat yang dulu pernah kedapatan menjual atau menimbun rokok ilegal kadang mengulangi lagi kegiatannya, terutama di warung-warung atau tempat penjualan umum,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu tidak ada jaminan kesehatannya, walaupun sebenarnya rokok pada dasarnya juga tidak sehat. Karena bukan produk pabrikan yang terstandarisasi,” ujarnya.
Selain membahayakan kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak menyumbang pendapatan dari sektor cukai.
“Pajak cukai itu sangat luar biasa perannya. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu, kalau pun merokok, gunakanlah rokok yang legal dan berpita cukai resmi,” tambahnya.
Pemerintah daerah mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di Indramayu masih cukup banyak. Oleh sebab itu, kerja sama antara Pemkab Indramayu dan Bea Cukai akan terus diperkuat, baik dalam penindakan maupun sosialisasi di tingkat masyarakat. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto