Anggota DPRD Indramayu Gugat Cerai Suami, Diduga Alami KDRT
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AN resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Ruslandi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ruslandi menjelaskan bahwa pemberian kuasa hukum tersebut berkaitan dengan persoalan keluarga yang kini tengah dihadapi kliennya.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah muncul tuduhan perzinahan serta adanya laporan dari pihak suami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.
“Kuasa yang diberikan kepada saya adalah untuk menangani persoalan hukum keluarga. Salah satunya terkait ketidakharmonisan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Karena itu, Ibu AN menempuh jalur hukum berupa gugatan cerai,” ujar Ruslandi saat ditemui di kantornya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Ruslandi menegaskan bahwa tuduhan perzinahan yang dilaporkan suami AN ke BK DPRD sama sekali tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi kliennya sebagai wakil rakyat. Ia menilai, AN tetap menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Sejauh ini Ibu AN melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Kinerjanya positif dan tidak bisa diserang dengan isu-isu pribadi,” tambahnya.
Terkait tuduhan pelanggaran norma perkawinan yang sempat mencuat di publik, Ruslandi menilai hal tersebut hanyalah prasangka yang harus dibuktikan secara hukum.
“Dalam konteks hukum berlaku asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Jadi semua tuduhan itu harus diuji kebenarannya, bukan berdasarkan opini subjektif,” tegasnya.
Ruslandi juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh suami AN.
“Ada indikasi KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal, juga pelecehan terhadap martabat klien saya sebagai perempuan dan pejabat daerah. Pada saatnya, hal ini akan kami jadikan alat bukti untuk memproses secara hukum yang bersangkutan,” kata dia. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto