get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Gaspol Dukungan: Dorong Kerjasama Dinas dengan BUMD Pengelola Limbah B3

Ratnawati: Perda Perlindungan Petani Harus Menyentuh Kebutuhan Nyata di Lapangan

Senin, 20 Oktober 2025 | 09:45 WIB
header img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Ratnawati, sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kantor Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dr. Ratnawati, menekankan pentingnya pengawasan legislatif agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat diimplementasikan secara nyata.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Ratnawati menyebut Perda tersebut merupakan fondasi penting bagi kemandirian dan kesejahteraan petani Jawa Barat.

“Perda No. 4 Tahun 2018 adalah payung hukum kita. Tugas DPRD, khususnya Komisi III, adalah memastikan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RPPP) berjalan efektif, bukan hanya tertulis di dokumen,” ujarnya, Minggu, 19 Oktober 2025.

Ratnawati juga mengingatkan pentingnya empat keputusan gubernur yang menjadi turunan perda yakni penetapan RPPP jangka panjang, kawasan usaha tani, jaminan pemasaran hasil, dan tim mediasi konflik agraria.

“Empat pilar ini harus dikawal agar benar-benar menyentuh kebutuhan petani. Terutama jaminan pemasaran dan mediasi konflik lahan yang kerap menjadi persoalan klasik di daerah,” tambahnya.

Ia berharap Pemprov Jabar bersama DPRD dapat memperkuat kolaborasi dengan BUMD agar pemasaran hasil pertanian dan akses permodalan petani semakin terjamin. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut