Warga Menang! BPD Sukaslamet Resmi Makzulkan Kuwu Rajudin
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Setelah hampir sepuluh jam bertahan di depan Balai Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, warga akhirnya menang. Tuntutan mereka agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memakzulkan Kuwu (Kepala Desa) Rajudin, dikabulkan pada Jumat, 31 Oktober 2025 malam.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.20 WIB itu sempat berlangsung panas. Warga berulang kali mendesak agar BPD menandatangani surat permohonan pemakzulan dan segera mengirimkannya ke Bupati Indramayu. Beberapa kali terjadi adu argumen antara perwakilan warga dan pihak desa sebelum akhirnya BPD mengeluarkan keputusan resmi.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat bernomor 037/BPD.SKS/X/2025 itu berisi rekomendasi pemberhentian Kuwu Rajudin karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana hasil temuan Inspektorat. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BPD Sukaslamet Suhendi, Wakil Ismail Marjuki, Sekretaris Castam, dan lima anggota lainnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Indramayu, BPD menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas desa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Untuk menjaga kekondusifan desa, marwah pemerintahan desa, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjamin terselenggaranya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, maka perlu dilakukan pemberhentian permanen terhadap Saudara Rajudin, S.Pd.I. dari jabatannya sebagai Kuwu Sukaslamet,” tertulis dalam surat tersebut.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri sekira 00.00 WIB, setelah perwakilan BPD keluar dari balai desa dan mengumumkan bahwa surat pemakzulan telah ditandatangani.
Koordinator aksi, Duri, mengatakan keputusan itu merupakan kemenangan warga yang sudah lama menunggu keadilan.
“Kalau nanti kepala desa masih datang ke kantor, kami akan kembali menduduki atau menyegel balai desa,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 1 November 2025.
Dengan keluarnya surat resmi dari BPD, bola kini berada di tangan Bupati Indramayu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto