Tanggul Sungai dan Tembok Laut Eretan Mulai Digarap 2026, Anggaran Capai Rp500 Miliar
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran sekitar Rp460–500 miliar untuk penanganan banjir rob di wilayah pesisir Eretan Wetan dan Eretan Kulon, Kabupaten Indramayu.
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Muttaqin, menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah fokus pada pembangunan tembok laut, sementara tanggul sungai permanen direncanakan mulai dikerjakan pada 2026, dengan catatan persoalan lahan di sepadan sungai telah terselesaikan.
"Kalau tanah di sepadan sungai beres tahun 2026, anggaran bisa langsung diluncurkan. Tapi kalau belum, pelaksanaannya bergeser ke 2027,” ujar Daniel, Senin, 10 November 2025.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memastikan penanganan banjir rob di wilayah pesisir terus berjalan sesuai tahapan perencanaan. Sejumlah program dan usulan anggaran telah disiapkan, termasuk pembangunan tanggul dan bendungan karet yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada tahun 2026.
“Walaupun mungkin belum terlihat secara fisik, tapi usulannya sudah ada. Saya tunjukkan bukti-bukti usulannya, bahkan kos anggarannya pun sudah disiapkan,” kata Lucky.
Untuk tahun 2025, Pemkab Indramayu akan fokus pada pengerukan sungai dan penyusunan studi teknis sebagai tahap awal pembangunan infrastruktur penahan rob.
“Tahun 2025 yang bisa kita lakukan adalah pengerukan dan pelaksanaan studinya, untuk kemudian dikerjakan pada 2026,” jelasnya.
Lucky menambahkan, pembangunan tanggul tidak bisa dilakukan sekaligus karena keterbatasan anggaran nasional. Proyek akan dilaksanakan secara bertahap di beberapa titik prioritas, disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Selain itu, adanya pemotongan anggaran pusat turut memengaruhi pelaksanaan sejumlah program di daerah.
“Uang kita terbatas. Se-Indonesia, khususnya di Indramayu, dipotong Rp344 miliar. Jadi mau tidak mau, beberapa rencana harus disesuaikan,” tegasnya.
Dalam penanganan kawasan terdampak rob, pemerintah daerah juga menyiapkan program relokasi bagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Program ini merupakan kerja sama antara Pemkab Indramayu dan Kementerian Sosial RI, di mana pemerintah daerah menyediakan lahan, sementara Kementerian Sosial menyiapkan rumah bagi warga yang bersedia direlokasi.
“Bagi yang mau relokasi, lahannya kami sediakan, rumahnya disiapkan oleh Kementerian Sosial. Tapi bagi yang memilih tetap tinggal, konsekuensinya adalah menunggu pembangunan tanggul dari pusat,” ujar Lucky.
Bupati juga menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat memberikan ganti rugi uang kepada warga yang menempati tanah milik Kementerian PUPR karena bertentangan dengan hukum.
“Kalau kami mengganti, itu tidak bisa. Sesuai hukum, saya nanti bisa dipenjara. Tanahnya milik PU, bukan milik masyarakat,” katanya.
Sebagai alternatif, Pemkab Indramayu telah menyiapkan lahan relokasi seluas sekitar dua hektare, berjarak sekitar satu kilometer dari kawasan terdampak, yang cukup menampung ratusan rumah warga.
“Kami bisa beli tanah untuk relokasi warga di bantaran sungai, tapi kalau kasih uangnya, tidak bisa. Secara tata kelola pemerintahan, itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Lucky menegaskan komitmen Pemkab Indramayu untuk terus memperjuangkan penanganan banjir rob melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan Komisi V DPR RI.
“Kami tidak tinggal diam. Semua dalam tahapan progres. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar penanganan rob ini bisa terealisasi sesuai rencana,” pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto