get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilwu Serentak Indramayu Diprediksi Diguyur Hujan, BMKG Imbau Warga Waspada

Penetapan Lima Cagar Budaya Baru di Indramayu, TACB Dorong Pelestarian Warisan Sejarah

Kamis, 20 November 2025 | 18:41 WIB
header img
Sidang kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya Tahun 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.idTim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Kelima bangunan ini dinilai memiliki nilai historis penting dan mewakili periode berbeda dalam perjalanan sejarah Indramayu.

Lima Bangunan yang Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

  1. SD Negeri 1 Bulak, Kecamatan Kandanghaur
    Merupakan satu-satunya bangunan bekas Sekolah Rakyat yang masih tersisa di Indramayu. Berdiri pada awal 1900-an, sekolah ini dahulu menjadi tempat pendidikan pribumi dengan lama belajar tiga tahun.

  2. SMP Negeri 1 Sindang
    Bangunan bergaya kolonial yang dibangun pada 1911. Pada masa Hindia Belanda, sekolah ini merupakan sekolah dasar khusus bagi anak laki-laki keturunan Eropa dan Tionghoa.

  3. Klenteng An Tjeng Bio, Jalan Veteran
    Salah satu bangunan tertua di Indramayu, didirikan pada 1848. Klenteng ini memiliki arsitektur khas dan hingga kini masih aktif digunakan sebagai tempat ibadah masyarakat Tionghoa.

  4. Gedong Duwur
    Bangunan kolonial dengan nilai arsitektur tinggi. Dahulu berada dalam satu kawasan dengan kompleks asrama KNIL, namun kini ditetapkan sebagai objek cagar budaya tersendiri.

  5. Asrama Eks KNIL (Koninklijk Nederlands-Indisch Leger)
    Terletak di kompleks Gedong Duwur, bangunan ini merupakan jejak kuat keberadaan kolonial Belanda di Indramayu.

Tujuan Penetapan

Penetapan ini bertujuan memberikan payung hukum agar bangunan-bangunan bersejarah tidak dapat diubah, diganti, atau direnovasi tanpa izin TACB. Selain perlindungan, objek cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk edukasi sejarah, pengembangan pariwisata, ruang seni dan budaya, pameran, hingga pemberdayaan UMKM.

Ketua TACB Indramayu, Dedi Musashi, mengungkapkan bahwa dari sekitar 300 objek diduga cagar budaya, baru sekitar 5 persen yang dapat ditetapkan.

“Meski demikian, TACB mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Indramayu serta peran masyarakat yang turut menjaga bangunan bersejarah dari vandalisme dan perusakan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, Indramayu memiliki warisan budaya lengkap mulai dari masa prasejarah, Hindu–Buddha, Islam, hingga kolonial. Karena itu, pelestarian cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga identitas sejarah daerah.

“TACB berharap pemerintah daerah semakin memperhatikan perawatan bangunan cagar budaya dan menambah alokasi anggaran pelestarian, agar bangunan bersejarah ini terus memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut