get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah, Infrastruktur, hingga PDAM Jadi Catatan Merah Fraksi PDI Perjuangan Indramayu

Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi, Sistem Perlindungan Daerah Belum Optimal

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:37 WIB
header img
Catatan Akhir Tahun 2025 Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu dan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sepanjang tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tingginya jumlah kasus tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang optimal, sehingga belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman, pemulihan, dan keadilan bagi para korban.

Data pendampingan kasus menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih tergolong tinggi. Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan yang terintegrasi dan berpihak pada korban.

Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Kabupaten Indramayu menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk refleksi dan evaluasi atas pemenuhan hak-hak perempuan di Indramayu. Catatan ini sekaligus menjadi upaya advokasi untuk mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang lebih terkoordinasi, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan korban.

Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Yuyun Khoerunnisa, mengatakan sejak tahun 2021 YSPDA secara konsisten berfokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Indramayu.

“Lembaga ini lahir dari keprihatinan terhadap belum optimalnya lembaga pengaduan, keterbatasan layanan pendampingan hukum, serta lemahnya pendekatan berperspektif korban dalam penanganan kekerasan berbasis gender,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu merupakan organisasi independen, nirlaba, dan non-partisan yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia dan hak perempuan, demokrasi, perlindungan sosial, akses keadilan, serta pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.

Ketua KPI Indramayu, Laeli Khiyaroh, mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indramayu tahun 2023, jumlah penduduk Indramayu mencapai 1.894.325 jiwa, dengan jumlah penduduk perempuan sebanyak 943.362 jiwa.

“Dengan komposisi tersebut, perlindungan terhadap perempuan seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan dan pembangunan daerah,” katanya.

Sepanjang tahun 2025, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Indramayu mencatat sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu menangani secara langsung 12 kasus melalui pendampingan psikososial, rujukan layanan, dan advokasi.

Perbedaan data tersebut mencerminkan masih lemahnya sistem pendataan, keterbukaan informasi, serta akses pelaporan yang aman dan mudah bagi korban. Banyak korban enggan melapor karena faktor ketakutan, stigma sosial, tekanan keluarga, serta rendahnya kepercayaan terhadap sistem layanan yang ada.

Dalam Catatan Akhir Tahun tersebut juga disoroti Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Indramayu yang tercatat sebanyak 21 kasus berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tahun 2025.

Selain itu, terdapat 329 perkara dispensasi perkawinan anak yang dikabulkan sepanjang tahun 2025 (Data Kinsatker Badilag), serta 75 pengaduan pekerja migran asal Indramayu pada tahun 2024 (Data Disnaker). Minimnya keterbukaan data terkait isu-isu tersebut dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya pencegahan dan perlindungan perempuan secara komprehensif

Momentum peringatan Hari Pergerakan Perempuan atau Hari Ibu pada 22 Desember 2025 seharusnya menjadi ruang refleksi bersama.

“Kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan individual semata, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan komitmen nyata dari negara dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Melalui Catatan Akhir Tahun 2025, YSPDA dan KPI Cabang Kabupaten Indramayu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, di antaranya:

1. Segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

2. Mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak Nomor 6 Tahun 2016.

3. Memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

4. Mengaktifkan kembali Posyandu Remaja di tingkat desa sebagai upaya pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil serta akses jaminan kesehatan sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2016.

6. Mengalokasikan anggaran yang responsif gender untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebagai penutup, Catatan Akhir Tahun 2025 ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan media untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi terwujudnya Kabupaten Indramayu yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut