Petugas Gabungan Razia di Lapas Indramayu, Temukan Barang Terlarang di Blok Hunian
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Petugas gabungan menggelar razia di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam ilegal hingga obat-obatan tanpa izin di kamar hunian warga binaan.
Razia dilakukan oleh petugas Lapas bersama personel TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah blok hunian guna memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan secara ilegal dari dalam lapas. Selain itu, ditemukan pula sejumlah obat-obatan yang disimpan tanpa pengawasan petugas kesehatan maupun dokter lapas.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen menciptakan lapas yang bersih dari peredaran barang terlarang serta mencegah praktik penipuan dari dalam penjara.
“Temuan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperketat pengawasan, baik terhadap pengunjung, barang bawaan, maupun titik-titik rawan penyelundupan di dalam lapas,” ujar Fery.
Selain razia kamar hunian, petugas juga melakukan tes urin terhadap pegawai dan sejumlah warga binaan. Dari hasil sementara, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, pihak lapas menilai keberadaan telepon genggam dan obat-obatan tanpa izin menunjukkan masih adanya celah pengawasan yang perlu diperbaiki.
Lapas Kelas IIB Indramayu menegaskan razia berkala akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Tomi Indra Priyanto