Cirebon, iNewsIndramayu.id - Bunyi bising dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong memang sangat membuat telinga tidak nyaman. Bahkan, bunyi bising tersebut juga banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa resah dan terganggu.
Apalagi, jika terdengar pada saat larut malam. Oleh karena itu, Sat Lantas Polresta Cirebon, Polda Jabar, gencar melakukan patroli secara hunting dengan menyisir jalanan di wilayah hukumnya guna merazia sepeda motor berknalpot brong tersebut.
Selama sepekan terakhir, tim khusus yang dibentuk Polresta Cirebon berhasil mengamankan 7 buah knalpot bising. "Dikarenakan banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu, akibat dari adanya knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Galih Raditya, Selasa (17/1/2023).
Kompol Galih menegaskan, setiap minggu petugas akan gencar melakukan razia knalpot bising. Selain mengganggu, kata dia, penggunaan knalpot bising juga telah melanggar aturan berlalu lintas.
"Knalpot bising ini melanggar pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Cirebon tidak merubah kendaraan khususnya mengganti dengan knalpot bising.
"Karena kendaraan itu ada syarat teknis kelaikan dijalannya. Jadi tetap pergunakan (sepeda) motor standar, agar safety dan ketertiban dari masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait