Kemendagri Beri Sinyal Pelaksanaan Pilkades di 2023, Sejauh Mana Kesiapan di Indramayu?

Safaro
Pelaksanaan Pilkuwu di Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang pada Tahun 2017. (saprorudin)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kemendagri memberikan sinyal pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilkuwu) atau Pemilikan Kepala Desa (Pilkades) bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Sinyal itu disampaikan Kemendagri melalui surat nomor 100.3.5.5/244/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro perihal Pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa/Kuwu pada masa  Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

Lantas sejauh mana kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu? Pasalnya di Kota Mangga julukan Kabupaten Indramayu itu bakal digelar Pilkuwu/Pilkades di 139 desa.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Hasanudin melalui Analis Kebijakan, Erwin Pujadi membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal Pilkuwu/Pilkades Serentak sebelum 1 November 2023.

Surat tersebut kata dia baru sampai dan sedang di bahas di tingkat pimpinan. Perihal surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro itu pihaknya berencana akan melakukan konsultasi baik ke Kemendagri maupun Gubernur Jawa Barat.

“Di Kabupaten Indramayu ada 139 desa yang akan menggelar Pilkuwu/Pilkades. Alasannya karena Masa jabatan Kuwu di 139 desa itu akan berakhir pada Februari 2024,” kata dia, di DPMD Indramayu, Rabu (18/01/2023).

Namun demikian kiata Erwin, pihaknya belum bisa memprediksi apakah Pilkuwu/Pilkades di Kota Mangga bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2024. Karena menurutnya, itu merupakan kebijakan pimpinan.

“Perihal Piluwu/Pilkades harus betul-betul dikaji secara matang karena pemilihan orang nomor satu di tingkat desa itu melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Diketahui, Kemendagri RI menerbitkan surat nomor 100.3.5.5/244/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro perihal Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Penegasan Kemendagri tersebut diantaranya berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa "Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”.

Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa "Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota".

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa poin yakni pengelompokan waktu berakhinya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

"Pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota," tulis Sekjen dalam surat tersebut.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda  khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i serta Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network