Gubernur Jabar Sebut Perkada APBD Indramayu 2023 Sesuai Aturan, Tak Ada Pelanggaran

Safaro
Bupati Indramayu bertemu dengan Gubernur Jabar saat acara Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2023 di Manado. Foto: Ist

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Berbagai pertanyaan dan informasi yang simpang siur terkait APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 akhirnya terjawab. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang antara lain memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang APBD Indramayu 2023. Melalui surat nomor 321/PW.02.02/INSPT tertanggal 12 Januari 2023 perihal Penyikapan Terhadap Permasalahan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, Ridwan Kamil menyimpulkan proses penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 sudah sesuai dengan ketentuan.

Dengan demikian, maka terhadap Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gubernur Ridwan Kamil, menyikapi tidak disetujuinya RAPBD Kabupaten Indramayu antara Bupati dengan DPRD Indramayu, Bupati Indramayu telah menyusun rancangan Perkada tentang APBD 2023. Kemudian menyerahkan kepada Gubernur melalui Surat Bupati tanggal 9 Desember 2022 dan diterima pada tanggal 13 Desember 2022.

Langkah antisipatif telah dilaksanakan oleh Bupati Indramayu, sehingga tidak dapat disebutkan bahwa Kabupaten Indramayu tidak mempunyai RAPBD Tahun 2023. Dalam kronologi penyusunan RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 yang ditandatangani Inspektur Daerah Jabar, Dr Eni Rohyan SH MHum menganalisa, tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan baik oleh Bupati Indramayu maupun DPRD Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, rasa terima kasih kepada Inspektur Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani yang telah menganalisa kronologis perjalanan RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Gubernur Ridwan Kamil, karena menetapkan RABPD Kabupaten Indramayu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada sanksi untuk Kabupaten Indramayu.

“Terima kasih Pak Gubernur. Keputusan ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” ujar Nina Agustina di sela kegiatan menerima penghargaan pada kegiatan Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2023 di Manado pada Rabu (8/2/2023).(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network