CIREBON,iNewsIndramayu.id - Sebanyak 2 orang pengedar obat keras terbatas asal Aceh berinisial AR (34 tahun) dan SW (28 tahun) ditangkap polisi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam," ujar Kompol Dadang Garnadi, Selasa (21/3/2023).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita di antaranya 2.260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok obat keras tak berizin kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait