Dinas Pendidikan Indramayu Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Pungli

Andri
Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah. Foto: Ist

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.idDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengingatkan para kepala sekolah agar tidak melakukan pungli. Hal ini disampaikan saat sosialisasi program kerja Dikbud Indramayu kaitan pungli oleh Satgas Saber Pungli pada Senin (3/4/2023).

Kegiatan yang berlokasi di SMPN Unggulan dihadiri Plt Kepala Dikbud Indramayu Iin Indrayati, Kabid SD Dikbud Indramayu Baman, serta Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dikbud Indramayu Mardono. Termasuk para kepala sekolah baik tingkat TK, SD, dan SMP dari sejumlah kecamatan seperti Indramayu, Sindang, Balongan, dan Pasekan.

Mereka melakukan pula prosesi tanda tangan Pakta Integritas, bertujuan untuk bersinergi dalam mendukung program Saber Pungli di Indramayu. Kegiatan sendiri berlangsung selama empat hari, dengan menyasar kepala sekolah di semua kecamatan seluruh Indramayu.

Diharapkan, para kepala sekolah yang hadir mengikuti kegiatan dengan serius karena bertujuan untuk meluruskan serta mencegah pungli dalam dunia pendidikan. “Saya mohon, untuk bapak dan ibu kepala sekolah, untuk dapat mengikuti dengan seksama apa yang disampaikan narasumber terkait pungli ini,” kata Baman.

Kepala Posko Satgas Saber Pungli Indramayu, Iptu Nandang Supriatna mengatakan, pembentukan Saber Pungli atas dasar Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sehingga peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.

“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang. Untuk itu, aturan tersebut harus dipatuhi salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan saber pungli,” katanya.

Sementara KBO Sat Intelkam Polres Indramayu, Iptu Agus Suwartono didampingi Tarwin dari Inspektorat Indramayu memaparkan perihal tugas Satgas Saber Pungli. Yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

Kemudian Satgas Saber Pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemda, terutama di Kabupaten Indramayu. Selain itu, narasumber juga memaparkan perihal sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungli.

Salah satunya ketentuan hukum UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network