Tanah Pemprov Jabar untuk SMAN 2 Garut Diserobot Orang Bertahun-tahun Demi Kepentingan Pribadi

Fani Ferdiansyah
Bangunan warung berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diserobot oleh orang lain di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. (Ist)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, diserobot orang lain. Tak tanggung-tanggung, penyerobotan lahan kosong yang peruntukannya digunakan oleh SMAN 2 Garut itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. 

Kepala SMAN 2 Garut Rozak Mulyana, menyebut luas tanah yang diserobot sekitar 513 meter persegi dari total keseluruhan mencapai 2.187 meter persegi. Dengan demikian, lahan yang tersisa saat ini hanya tinggal 1.674 meter persegi. 

"Sampai dengan tahun 2019, pihak sekolah memang belum mengelola lahan tersebut secara khusus untuk kebutuhan sarana dan prasarana. Di satu sisi ada pihak lain yang menggunakan sebagian lahan untuk kepentingan pribadi, yaitu mendirikan bangunan guna disewakan," kata Rozak Mulyana, dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (23/5/2023). 

Pada 2020 lalu, lanjutnya, pihak sekolah membutuhkan tanah itu untuk sarana parkir kendaraan siswa. Namun  rencana ini mengalami kendala dari pengguna lahan yang menguasai tanah tersebut. 

"Kepala sekolah saat itu, Pak Asep Karna Irawan, mencoba mengatasi masalah ini dengan melapor kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Dinas Wilayah XI," ujarnya. 

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti sejumlah langkah seperti melakukan koordinasi dan pendekatan, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Sekolah (BPN) dengan melakukan pengukuran ulang, pemasangan patok dan plang informasi oleh Sat Pol PP, hingga mengupayakan sertifikat bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"Setelah berhasil menyelesaikan sertifikat, dinas pendidikan kemudian melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para penyewa bangunan di lahan tersebut, bahwa tanah itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta melakukan perjanjian dengan pihak penyewa untuk tidak melanjutkan kontraknya," ungkapnya. 

Usai masa sewa habis, lanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembersihan dan penertiban bangunan liar di tanah tersebut, melalui instansi terkait di bawah naungan Pemprov Jabar. Menurut Rozak, orang yang menyerobot lahan merasa jika tanah tersebut tak bertuan.

"Sehingga mereka merasa berhak atas tanah tersebut. Padahal, statusnya lahan itu merupakan aset Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi, mendorong agar Pemprov Jabar untuk mengamankan aset yang dimiliki. Ia berharap pihak SMAN 2 Garut saat ini dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan sarana dan prasarana sekolah. 

"Tanah tersebut dimiliki oleh pemerintah provinsi, kalau tidak salah sertifikatnya sudah ada sejak tahun 2011. Sekarang sertifikat telah diterima pihak SMAN 2 Garut, tentu karena lahan ini milik negara maka pihak sekolah harus sudah bisa menggunakannya untuk kepentingan sekolah," kata dia. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network