CIREBON, iNewsIndramyu.id-Kasus Wahidin seorang tukang bubur di Kabupaten Cirebon yang menjadi korban penipuan masuk Polri ratusan juta, akhirnya damai. Perdamaian ini dilakukan antara Wahidin dan pihak tersangka AKP SW kemarin malam.
"Telah ada perdamaian melalui proses restorative justice yang tertuang dalam akta van dading, telah kita buat secara bersama," ujar Kuasa Hukum tersangka AKP SW, Firdaus saat menggelar jumpa pers di Kota Cirebon bersama Wahidin dan tim kuasa hukumnya, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, pihak keluarga dari AKP SW telah mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh Wahidin senilai Rp 310 juta.
"Karena pada dasarnya, saya selaku perwakilan keluarga dan juga kuasa hukum keluarga besar Pak SW sangat-sangat menyesali perbuatan tersebut. Kemudian kita juga beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh Pak Wahidin," ucapnya.
Adapun untuk selanjutnya, kata dia, pihak keluarga AKP SW telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas perkara tersebut kepada Polres Cirebon Kota. Selain itu, pihaknya juga akan menunjukkan bukti kesepakatan perdamaian tersebut ke Polisi bersama pihak Wahidin.
"Merekalah yang akan berwenang melakukan tindakan dan perbuatan yang telah dilakukan oleh Pak AKP (SW). Kemudian kami juga berencana untuk bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya Pak Wahidin menuju ke Polda Jabar, untuk kiranya bisa melakukan perdamaian dengan mencabut laporan-laporan, baik laporan pidana maupun kode etik yang bersangkutan," terangnya.
Pada kesempatan itu juga, Wahidin mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat Kepolisian, terutama Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar yang telah menangani perkara tersebut dengan cepat. Di hadapan wartawan, Wahidin pun membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak tersangka AKP SW.
"Iya memang benar keluarga kami sudah ada penyelesaian, dan kita sudah saling memaafkan. Keadilan yang selama ini saya cari sudah dapat tadi malam. Jadi intinya saya memaafkan, keluarga saya dan keluarga Pak SW sudah saling memaafkan," kata Wahidin didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Harum NS.
Menurutnya, pihak tersangka AKP SW sudah mengembalikan kerugian yang dialaminya secara utuh, yakni Rp 310 juta. Atas hal ini pula Wahidin pun menyatakan bersedia untuk mencabut laporan Polisi terhadap SW.
"Atas dasar itulah saya (akan) mencabut (laporan). Karena sudah ada perdamaian sudah ada itikad baik, sudah saling memaafkan, sudah ada pengembalian. Ini murni dari saya tidak ada unsur paksaan," katanya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait