INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri Indramayu membongkar dugaan penyimpangan Pengajuan Kredit di (Bank Perkreditan Rakyat) BPR PK Balongan Pada kurun waktu 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya SH.,MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengatakan dalam dugaan penyimpangan kredit ini, kejaksaan negeri Indramayu menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyimpangan pengajuan kredit BPR PK kurun waktu 2019-2021.
Satu tersangka yakni FR yang merupakan Karyawan ( Bank Perkreditan Rakyat)BPR PK Balongan dengan jabatan Kasubag Perkreditan. Akibat adanya penyimpangan tersebut, terdapat kerugian Rp 1,1 miliar.
Modusnya, FR melakukan manipulasi data, membuat kredit palsu dan penggelapan uang kredit.
"Tersangka kita kenai pasal 02 ayat 01 dan atau pasal 03 UUD RI Nomer 31 tahun 1999 diubah UUD RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia. ***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait