INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kasus dugaan penipuan masal dalam program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat kini memasuki babak baru yang semakin menyudutkan pihak pengembang lapangan. Kelanjutan penanganan kasus pungutan PTSL di Indramayu yang berpusat di wilayah Kecamatan Terisi kini terancam bergulir ke ranah hukum setelah pihak pelaksana dinilai mengabaikan komitmen.
Pasalnya, hingga kini pengembalian uang kepada masyarakat yang sebelumnya dijanjikan oleh Ari Bagus Sobari belum juga direalisasikan, padahal tenggat waktu 30 hari dalam surat pernyataan resmi telah terlampaui.
Otoritas wilayah setempat pun mulai mengambil sikap tegas lantaran tidak adanya itikad baik dari oknum yang bersangkutan. Camat Terisi, Boy Billy Prima, mengatakan pihak kecamatan sejak awal Mei 2026 telah berulang kali mencoba menghubungi Ari Bagus Sobari untuk menagih janji. Namun hingga kini yang bersangkutan disebut sulit ditemui maupun dihubungi melalui saluran komunikasi apa pun.
“Sejak awal Mei sudah beberapa kali kami coba hubungi, tetapi sulit ditemui maupun dihubungi,” ujar Boy saat ditemui, Selasa (9/6/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
