Kasus Pungutan PTSL di Indramayu Terancam Bergulir ke Ranah Hukum

Wahyu Topami
Camat Terisi Boy Billy Prima saat ditemui di sela-sela kegiatan, Selasa (9/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Meski demikian, Boy menilai proses hukum semestinya tetap berjalan karena sudah terdapat alat bukti berupa surat pernyataan pengembalian dana yang hingga kini belum dipenuhi.

“Karena barang buktinya sudah ada, ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa dana akan dikembalikan paling lambat 30 hari. Sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.

Atas dasar itulah, perkara ini kini mulai dikoordinasikan secara formal dengan pihak berwajib agar hak-hak masyarakat kecil yang telah menyetorkan uang tabungan mereka bisa terselamatkan dengan kepastian hukum yang jelas.

Diketahui, polemik pungutan PTSL di Indramayu untuk Kecamatan Terisi ini sebelumnya melibatkan sedikitnya lima desa, yakni Desa Plosokerep, Cibereng, Kendayakan, Karangasem, dan Manggungan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network