Marak Alih Fungsi Lahan di Indramayu, Pemkab Wajib Jaga Kawasan Pertanian

Wahyu Topami
Jalan usaha tani di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa).

INDRAMAYU, InewsIndramayu.id - Alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian DPRD Jawa Barat karena berkaitan dengan ketahanan pangan. Anggota DPRD Jawa Barat, Ratnawati meminta lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan hijau tetap dilindungi.

Hal itu disampaikan Ratnawati saat melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ratnawati, lahan pertanian tidak boleh sembarangan dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan maupun industri. Perlindungan tersebut diperlukan untuk menjaga keberadaan lahan yang mendukung sektor pangan.

“Yang paling krusial saat ini yaitu alih fungsi lahan pertanian. Kalau lahan pertanian sudah ditetapkan sebagai lahan hijau, tidak boleh dibangun untuk perumahan atau sektor industri. Karena itu untuk ketahanan pangan,” kata Ratnawati.

Ia mengatakan penggunaan lahan pertanian untuk kepentingan lain perlu memperhatikan keberadaan lahan pengganti. Dengan demikian, perubahan fungsi lahan tetap mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertanian.

“Kalau lahan pertanian atau perkebunan akan digunakan untuk kepentingan lain, harus ada konversi lahan di tempat lain. Artinya, lahan pertanian atau perkebunannya harus dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Ratnawati menilai perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan. Karena itu, alih fungsi lahan pertanian perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan wilayah.

Selain persoalan lahan, Ratnawati menyebut masih ada sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian dalam sektor pertanian Jawa Barat. Persoalan tersebut meliputi kesejahteraan petani, kualitas lahan, infrastruktur, regenerasi petani, hingga pemanfaatan teknologi.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dengan keberlanjutan sektor pertanian. Perlindungan lahan saja tidak cukup jika kesejahteraan dan keberlangsungan petani juga tidak mendapat perhatian.

Ia juga mendorong agar sektor pertanian tidak hanya dilihat dari sisi produksi. Keberlanjutan lahan dan regenerasi petani perlu menjadi bagian dari perhatian bersama.

Dengan demikian, pembahasan mengenai alih fungsi lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan. Isu tersebut juga berhubungan dengan keberlanjutan pertanian dan upaya menjaga ketahanan pangan.

Ratnawati menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberadaan lahan pertanian. Lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan hijau perlu tetap diperhatikan agar fungsi pertanian dapat berkelanjutan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network