7 Hari Lagi! Penjual Miras di Indramayu Bakal Dipantau, Satpol PP Siapkan Tindakan Tegas

Wahyu Topami
Petugas Satpol PP Indramayu mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari hasil razia. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu)

INDRAMAYU, InewsIndramayu.id - Penjual miras Indramayu diberi waktu tujuh hari untuk menghentikan aktivitas penjualan. Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP Kabupaten Indramayu akan mulai melakukan pemantauan di lapangan.

Langkah itu dilakukan setelah Satpol PP menggelar sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Indramayu 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan pemantauan akan dilakukan untuk memastikan para pedagang tidak lagi menjual minuman keras (miras).

“Untuk saat ini tahapannya adalah sosialisasi. Lalu tujuh hari ke depan kami pantau apakah mereka masih menjual,” kata Opik di Mako Pol PP Kabupaten Indramayu, Kamis (20/8/2026).

Menurut Opik, pemantauan menjadi tahapan setelah sosialisasi kepada para pedagang. Satpol PP akan melihat apakah masih ada pedagang yang tetap menjalankan aktivitas penjualan miras.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak langsung melakukan operasi secara masif. Petugas terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.

“Kalau masih menjual, kami kasih SP 1 dan diberi waktu satu minggu. Setelah itu, tiga hari kemudian kalau masih menjual, kami berikan SP 2,” ujarnya.

Tahapan tersebut akan berlanjut hingga pemberian SP 3. Pedagang yang tetap menjual miras setelah tahapan peringatan akan menghadapi tindakan berikutnya dari Satpol PP.

“Setelah sampai SP 3, barulah kami secara masif melakukan operasi,” kata Opik.

Dalam operasi tersebut, petugas akan mengamankan barang bukti dari aktivitas penjualan miras. Petugas juga akan membuat berita acara untuk proses lebih lanjut.

Proses tersebut selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya dapat berlanjut hingga persidangan di pengadilan.

Opik menjelaskan, tahapan penindakan tersebut memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memahami aturan. Satpol PP berharap pedagang memilih menghentikan penjualan miras sebelum masuk ke tahap penindakan.

Bagi Satpol PP, sosialisasi menjadi bagian awal dari penerapan aturan. Setelah itu, pemantauan dilakukan untuk melihat kepatuhan para pedagang di lapangan.

Opik menegaskan para pedagang telah memahami bahwa aktivitas penjualan miras yang dilakukan melanggar aturan. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi pedagang yang tetap menjalankan aktivitas tersebut.

“Intinya mereka sudah paham semua bahwa yang dilakukan itu salah,” katanya.

Dengan tahapan tersebut, Satpol PP Kabupaten Indramayu akan mulai memantau penjual miras setelah masa tujuh hari berakhir. Pedagang yang masih berjualan akan masuk ke tahapan peringatan sesuai ketentuan yang telah disampaikan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network