Kasus Pungutan PTSL di Indramayu Terancam Bergulir ke Ranah Hukum

Wahyu Topami
Camat Terisi Boy Billy Prima saat ditemui di sela-sela kegiatan, Selasa (9/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Sebelumnya, polemik pungutan PTSL di Indramayu yang merugikan ribuan warga ini sempat dimediasi dalam audiensi di Aula Balai Desa Rajasinga pada 27 April 2026 lalu. Forum itu dihadiri pemerintah kecamatan, para kuwu, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga dari sejumlah desa terdampak yang menuntut keadilan.

Dalam forum tersebut, Ari Bagus Sobari yang disebut mengaku sebagai mitra BPN menyatakan kesediaannya secara terbuka untuk mengembalikan dana kepada masyarakat. Total dana yang disepakati untuk dikembalikan mencapai sekitar Rp679 juta yang berasal dari dua desa dengan total keseluruhan mencapai 1.940 bidang tanah. Namun setelah tenggat waktu habis, pengembalian dana disebut belum dilakukan sama sekali.

Boy mengatakan, saat ini pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut persoalan tersebut kepada masing-masing pemerintah desa atau kuwu terdampak yang memegang mandat dari warga.

“Sekarang kami serahkan kembali kepada kuwu masing-masing karena setiap desa sikapnya berbeda,” ujarnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network