INDRAMAYU, InewsIndramayu.id, - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu bersama sejumlah pemangku kepentingan meluncurkan Piagam Indramayu sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Indramayu. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa persoalan perkawinan usia anak tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas sektor, Selasa (4/8/2026). Peluncuran Piagam Indramayu dilakukan dalam kegiatan Multi Stakeholder Meeting yang mempertemukan pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi untuk menyusun langkah bersama menekan angka perkawinan anak. Research & Public Education Lead INFID, Andi Nur Faizah, mengatakan Indramayu dipilih sebagai lokasi riset karena menjadi salah satu daerah dengan kasus perkawinan anak yang cukup tinggi di Indonesia, bersama Lampung Tengah. "Riset kami dilakukan di dua lokus, yaitu Indramayu dan Lampung Tengah, sebagai representasi wilayah dengan kasus perkawinan anak yang cukup besar. Dari hasil riset itu kami kemudian melakukan berbagai kegiatan, salah satunya pertemuan multipihak seperti hari ini," ujar Andi. Ia menjelaskan, sebelumnya INFID bersama KPI dan DAMAR Lampung juga telah menggelar pelatihan bagi hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terkait penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Menurut Andi, riset yang dilakukan selama sekitar enam bulan itu menunjukkan bahwa perkawinan anak dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan. Di Indramayu, persoalan tersebut memiliki karakteristik tersendiri karena tingginya angka pekerja migran. "Indramayu memiliki karakteristik kasus yang berkaitan dengan pekerja migran. Banyak anak diasuh oleh nenek atau kerabat karena orang tuanya bekerja di luar daerah atau luar negeri. Kondisi ini menyebabkan pengasuhan menjadi kurang optimal. Selain itu, faktor kemiskinan juga ikut memengaruhi terjadinya perkawinan usia anak," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris KPI Cabang Kabupaten Indramayu, Laely Khiyaroh, memaparkan data yang disampaikan Kementerian Agama dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan dalam kasus perkawinan anak di Indramayu. Laely menyebut, pada tahun 2024 tercatat 422 perkawinan anak, terdiri atas 80 anak laki-laki dan 342 anak perempuan. Pada 2025 tercatat 427 kasus, dengan rincian 91 laki-laki dan 336 perempuan. Adapun hingga Juli 2026 tercatat 172 kasus, terdiri atas 30 anak laki-laki dan 142 anak perempuan. "Dari data yang dipaparkan Kementerian Agama, terlihat bahwa anak perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dalam kasus perkawinan anak di Indramayu," kata Laely. Ia menilai tingginya angka perkawinan anak tidak lepas dari pola pengasuhan, kondisi ekonomi keluarga, hingga kehamilan yang tidak direncanakan. "Di Kabupaten Indramayu, banyak anak yang ditinggalkan orang tuanya bekerja sehingga diasuh oleh nenek atau kerabat. Dari situ muncul kesenjangan pengasuhan. Selain itu, banyak perkawinan anak dipicu oleh kehamilan yang tidak direncanakan akibat pergaulan berisiko," ujarnya. Menurut Laely, sebagian keluarga masih menganggap menikahkan anak perempuan dapat mengurangi beban ekonomi. Padahal, kondisi tersebut justru memperpanjang lingkaran kemiskinan. "Sering kali anak yang menikah di usia dini kemudian bercerai, memiliki anak, dan akhirnya kembali hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. Jadi kemiskinannya terus berulang," katanya. Melalui Piagam Indramayu, seluruh elemen masyarakat diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam mencegah perkawinan anak, mulai dari pemerintah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga. "Harapannya ini menjadi kerja bersama. Bukan hanya pemerintah atau stakeholder yang hadir hari ini, tetapi seluruh masyarakat ikut berkomitmen mencegah perkawinan anak di Kabupaten Indramayu," pungkas Laely.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
