CIREBON, iNewsIndramayu.id-Polres Cirebon Kota, Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika, selama operasi antik lodaya 2023. Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), danID (41).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menyampaikan, dari para tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.
"Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'aruf Murdianto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil sinergitas dan kerjasama Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.
"Tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon," katanya.
Dari tangan para tersangka, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Para tersangka dan barang bukti, lanjutnya, kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sementara untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait