3 Bocah SD Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri di Kuningan

Andri Yanto
Petugas kepolisian membekuk seorang pria berusia 52 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akibat kasus pencabulan. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Petugas kepolisian membekuk seorang pria berusia 52 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pria pra lanjut usia itu ditangkap atas kasus pencabulan terhadap 3 bocah dibawah umur.

Ketiga korban masih duduk di bangku SD dengan usia masing-masing 7-9 tahun. Pelaku berinisial R diketahui bekerja serabutan sebagai kuli bangunan asal Pasawahan, Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dalam keterangan persnya, Senin (21/8/2023), mengatakan, perkara pencabulan diungkap kepolisian usai keluarga korban melakukan pelaporan. Adapun korban sebanyak 3 orang dibawah umur asal Kuningan.

“Waktu kejadian ini sejak Juli-Agustus 2023, jumlah korban 3 orang. Tersangka melakukan perbuatan itu kepada masing-masing korban yakni sebanyak 3 kali, 3 kali, dan 2 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menceritakan, kronologi terhadap pelaku pencabulan kepada 3 bocah SD di Kuningan. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan membujuk rayu dan iming-iming memberikan hadiah.

“Jadi tersangka ini tetangga korban, karena keponakan pelaku itu teman bermain dari para korban. Jadi setiap korban bermain di rumah keponakan tersangka, perbuatan itu dilakukan tersangka kepada para korban,” ungkapnya.

Ia menyebut, jika tersangka melakukan aksi bejatnya saat situasi rumah kondisi sepi. Akhirnya para korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka tersebut.

“Hasil visum itu terbukti terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka. Kita juga gandeng psikolog untuk pendampingan, dan korban itu ada trauma berat dari kejadian itu,” tutupnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network