Kajian Bahtsul Masail Kubro PWNU Jabar Direspon Wapres RI

Tarjoni
Wapres RI, KH. Ma'ruf Amin saat menghadiri Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon pada Sabtu (26/8/2023). Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Hasil kajian dari Bahtsul Masail (BM) Kubro LBM PWNU Jabar yang digelar di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, disambut baik oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH. Ma'ruf Amin. Bahkan informasinya, Ma'ruf juga akan mempertimbangkan hasil kajian tersebut.

Seperti diketahui, Ma'ruf Amin mengunjungi ponpes tersebut untuk menghadiri Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek Cirebon pada Sabtu (26/8/2023).

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya sudah menyampaikan secara langsung kepada Ma'ruf Amin terkait hasil BM Kubro yang telah digelar pada Kamis (24/8/2023) itu.

Baik soal relevansi Undang-Undang (UU) batas usia anak di bawah umur, soal alokasi Dam dan kurban jemaah haji ke tanah air, dan lainnya. Semua hasilnya, kata dia, akan dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Wapres RI.

"Masih dipikirkan. Tadi beliau diam. Tapi yang langsung dijawab soal Dam. Kata beliau sudah ada sebetulnya, hanya pelaksanaannya yang belum. Kalau soal UU batas usia anak, beliau masih diam," kata Kiai Mustofa.

Menurut dia, berkas hasil BM Kubro LBM PWNU Jabar nantinya bakal diserahkan langsung ke Wapres RI. 

"Besok senin. Memang tadi beliau diskusi juga soal kenakalan remaja. Masa dalam UU masa 18 tahun kurang 2 hari masih dikatakan anak-anak. Kenakalannya sudah melampaui batas," tandasnya.

Kiai Musthofa pun menjelaskan, apa yang telah disampaikan pihak dari hasil BM Kubro tersebut, secara umum Wapres RI bakal mempertimbangkannya. 

"Insya Allah, sangat dipertimbangkan sekali. Insya Allah, ya kita tunggu saja," ucapnya.

Dalam sambutannya, Wapres RI menyampaikan banyak hal. Di antaranya soal pesantren dan keilmuannya yang harus terus berkembang. Bahkan, kata dia, kebanyakan syariah itu lahirnya dari syariat. 

Menurut dia, nas yang ada sebagai dasar hukum Islam, tidak sampai 10 persen, lainnya 90 lebih berupa ijtihad. Hal itu terjadi seribu tahun yang lalu di masa Imam Al-Haramain. Apalagi, jika tilik dan diperhitungkan di masa sekarang. 

"Karena peristiwa-peristiwa tidak pernah berhenti, terus terjadi, baik jadidah maupun mustajadah," katanya.

Di tempat yang sama, KH Said Aqil Siroj menyambut baik apa yang telah dilakukan LBM PWNU Jabar, serta hasil kajian dari BM Kubro yang sudah dilaksanakan. Terkait soal alokasi dam, menurut dia, ada ulama yang memboleh, ada yang tidak.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network