ACEH, iNewsIndramayu.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menilai undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu direvisi. Ia menjelaskan revisi diperlukan guna memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap kali disalahartikan oleh umat Islam di Indonesia.
Hamdan Zoelva mencontohkan, banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.
"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji," kata Hamdan dalam acara Seminar Nasional Aspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji, Univesitas Syiah Kuala, Aceh, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut dia melihat ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pertama terkait UU ini seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji.
Sehingga seperti tidak ada hubungannya dengan lembaga lain termasuk Kemenag, padahal kedua lembaga tersebut saling berkolaborasi dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
"Ketika kemenag membutuhkan dana haji maka seakan-akan BPKH sebagai kasir haji. Saya kira pandangan ini harus diubah, BPKH harus dilibatkan dalam seluruh proses ekosistem haji termausk penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait