TKK DPRD Kabupaten Cirebon Kecewa, Sudah Bikin Persyaratan Formasi Masuk PPPK Malah Tidak Ada

Tarjoni
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023. Foto: SindoNews

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Puluhan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon mengaku resah. Hal ini, karena formasi untuk masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada.
Para TKK yang berjumlah sekitar 98 orang ini mengaku kecewa atas hal tersebut. Apalagi, sebagian besar dari mereka sudah mengurus pemberkasan syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.
"Kami kecewa kenapa formasi buat PPPK di sekretariat dewan tidak ada. Kalau sudah begini, pupus sudah harapan kami menjadi PPPK. Padahal di sini banyak yang sudah lama menjadi TKK," ucap salah seorang TKK Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (4/10/2023).
Suara kekecewaan juga diungkapkan oleh TKK lainnya, seharusnya kalau tidak ada formasi PPPK tidak usah ada perintah pemberkasan. Pasalnya, aku dia, tiba-tiba ada perintah, bahwa semua TKK di sekretariat DPRD untuk segera melakukan pemberkasan. 
Sontak hal tersebut, kata dia, tentunya menjadi harapan besar semua TKK. Namun pada kenyataannya setelah pemberkasan, formasinya malah tidak muncul.
"Saya tidak paham perintah pemberkasan awalnya dari mana. Tapi kan kami kami ini semangat. Siapa tahu kami lolos PPPK. Toh kalau ada formasi, kami kan ikut test seleksi. Lolos tidaknya itu urusan lain," ungkapnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon atau Sekwan, Asep Pamungkas menjelaskan, tidak adanya formasi PPPK di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon karena memang fungsionalnya belum tercantum di BKPSDM. Hal itu diketahui, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Cirebon. 
Jawabannya, kata dia, ternyata fungsional kesekretariatan dewan, belum tercantum di kementerian.
"Katanya formasi di kementeriannya belum ada untuk fungsional di sekretariatan dewan. Sehingga formasinya belum muncul," ujar Asep, Rabu (4/10/2023).
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (4/10/2023), Kabid Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan menyebut, penentuan formasi PPPK bukan per SKPD. Sementara sampai saat ini, untuk sekretariatan dewan sendiri, pengampunya masuk ke Setda.
Di samping itu, bukan di Setwan saja, tapi untuk Satpol PP, Dishub, Kesbang Linmas dan Kecamatan, formasi PPPK juga tidak ada.
"Ada Kepmen nomor 76 tentang jabatan fungsional yang diisi PPPK. Ini yang menentukan Kemenpan. Contohnya Satpol PP juga formasinya tidak ada. Jadi setiap fungsional itu ada pengampunya masing-masing," tandasnya. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network