Molor dari Jadwal, Rekanan Proyek Taman Miliaran di Cirebon Kena Denda

Tarjoni
Proyek Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon molor dari jadwal yang ditentukan sesuai kontrak, pekerja masih terlihat melakukan pekerjaan dilokasi proyek tersebut. Foto: Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Proyek lanjutan pembangunan Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon molor dari jadwal target yang direncanakan, yakni pada 11 Oktober 2023. Alhasil, masa pekerjaan proyek senilai kurang lebih Rp 4 miliar itu pun diperpanjang sampai 50 hari kerja ke depan.

Namun, ada denda yang harus dibayar oleh pelaksana atas keterlambatan tersebut, yakni jika dikalkulasi dari nilai proyek adalah Rp 4 juta perharinya.

Hal ini disampaikan oleh kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Agus Muklis, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). Padahal, kata dia, setelah dievaluasi, pekerjaan hanya menyisakan 3 persen lagi. 

Menurut Agus, kendala utama kenapa sampai melebihi batas kontrak karena pekerjaan gapura modern dan lampu-lampu taman. Untuk hambatan pembangunan gapura modern, karena saat itu ada kabel yang melintang dan harus dipindahkan. 

Sedangkan untuk lampu lampu taman, saat ini masih menunggu pesanan karena didatangkan dari luar Cirebon.

"Terlambatnya itu, salah satu faktor pembangunan gapura modern. Tapi kabel yang melintang sudah dipindahkan. Sementara lampu-lampu taman, kabarnya masih menunggu pesanannya datang karena harus didatangkan dari luar cirebon," katanya.

Sementara terkait basement yang udaranya sangat panas, Agus menyebutkan telah dipasang kipas angin pada setiap tiang. Sementara untuk pemasangan blower sendiri, tidak memungkinkan karena harus menjebol dinding yang sudah permanen. 

Namun untuk ruang galeri yang memang lokasinya menyatu dengan basement, dipastikan akan dipasang ac.

"Memang udara di basement untuk parkiran mobil sangat panas. Tapi kita sudah pasang kipas di setiap tiang tiang. Nah untuk ruang galeri, kita pasang ac. Kan supaya pengunjung tidak kepanasan,"ungkap Agus.

Oleh karena itu, ia meminta agar pihak rekanan secepatnya menyelesaikan tambahan waktu pekerjaan tersebut. Hal itu untuk menghindari denda yang akan semakin membengkak, kalau saja pekerjaan ditunda tunda. 

Estimasinya, kalau selesai sampai 14 hari, maka rekanan harus membayar denda sekitar Rp 56 juta. Apalagi sampai 50 hari kerja, yang artinya denda yang harus dikeluarkan rekanan semakin besar.

"Saya sarankan dikerjakan siang malam. Ini untuk menghindari denda yang semakin membengkak. Apa tidak rugi kalau denda nya semakin tinggi? Ya jelas rugi dong. Sementara denda ini kan sudah tertuang dalam kontrak kerja," jelasnya.

Seperti diketahui, proyek Taman Pataraksa tersebut merupakan proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jabar. Tahun 2021, Pemprov Jabar menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11 miliar. 

Meskipun sempat mangkrak, proyek yang dimulai sekitar bulan September 2021 itu terbangun juga. Namun, belum dengan finishingnya.

Lalu tahun 2022, dengan alasan refocusing, proyek lanjutannya terhenti. Baru pada tahun ini, proyek lanjutan berupa finishing pembuatan gapura modern, pemasangan lampu taman serta beberapa perbaikan, dilakukan. Sayangnya, kembali proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak yang ujungnya rekanan terkena denda.

Bupati Cirebon, Imron, pun juga telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek tersebut. Sidak yang dilakukan secara tiba-tiba itu bertujuan untuk memastikan progres lanjutan pembangunan proyek belasan miliar tersebut selesai 11 Oktober 2023. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network